Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Sungguh bejat ulah dua kakek di Kabupaten Ngawi. Mereka tega berbuat tidak senonoh terhadap seorang anak di bawah umur, inisial M (15), sampai hamil 4 bulan.
Diketahui identitas pelaku bernama Sarju (69), dan Tubari (67), keduanya sama sama warga Desa/ Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Modusnya pelaku mengiming imingi korban dengan uang Rp 100.000.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan memaparkan, petugas terlebih dahulu menangkap Sarju yang kabur di rumah persembunyian, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Minggu malam (30/6/2024).
Dirinya juga menambahkan, selang 7 jam pada hari yang sama kembali berhasil menangkap Tubari di tempat persembunyiannya, Kota Semarang.
Baca juga: Hasil Penyelidikan Polisi Soal Kebakaran Truk Tangki BBM di Tol Madiun-Ngawi, Singgung Kampas Rem
“Kasus ini terbongkar setelah kakek korban/ Hariyadi Suprapto (42), warga desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, melapor ke kami 07 Mei 2024,” ujar AKP Joshua, Rabu (3/7/2024).
Keduanya, lanjut dia, ditangkap setelah dua bulan lamanya kabur. Petugas juga menyita pakaian, dan karung beras yang digunakan alas oleh kedua pelaku untuk menyetubuhi korban di rumah kosong, sebagai barang bukti.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: Kondisi 2 Kru Truk Tangki BBM Pertamina yang Terbakar Hebat di Tol Ngawi
“Kami masih terus mengembangkan kasus tersebut, karena diduga masih banyak pelaku lainnya yang belum ditangkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Salah Satu Pelaku Tubari, kepada petugas mengaku terpaksa kabur, karena diusir oleh sang istri setelah menghamili korban.
“Istri saya tahu kalau saya yang melakukan perbuatan itu. Saya kabur karena diusir istri telah menghamili korban,” tandas Tubari.