Berita Mojokerto

Nasib Oknum ASN Pemkab Mojokerto Selingkuh dengan Honorer, BKPSDM Siapkan Sanksi, Jadi Atensi Bupati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum wanita ASN Pemkab Mojokerto tertunduk lesu saat mediasi di Balai Desa Sambiroto usai kepergok suami diduga selingkuh dengan rekan kerja tenaga honorer.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan, dengan pegawai non ASN di lingkup Pemkab Mojokerto.

Oknum ASN inisial RPSW (34) diduga selingkuh dengan IM (40) tenaga honorer atau non ASN, yang keduanya adalah pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai ini menjadi perhatian publik, karena keduanya digerebek RF yang merupakan suami dari ASN RPSW di perumahan kosong Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (2/7/2024) sore.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan pihaknya bersama Inspektorat kini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Baca juga: Selingkuh dengan Rekan Kerja di Rumah Kosong, ASN Pemkab Mojokerto Panik Pintu Didobrak Suami

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. (istimewa)

Baca juga: Alasan Istri Pegawai Migas Selingkuh Meski Dinafkahi Rp 27 Juta hingga Hidup Mewah, Suami: 3 Kali

Sanksi sedang hingga berat akan dijatuhkan jika yang bersangkutan melanggar disiplin dan kode etik ASN.

"Kita sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kita juga akan gunakan aturan itu," jelasnya di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024).

"Untuk tenaga honorer atau non ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ucap Tatang Marhaendrata.

Dikatakan Tatang, kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan pegawai telah menjadi atensi khusus oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

Diketahui keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto, RPSW ASN 2020 sebagai Analisis Pembangunan dan IM sebagai Tenaga Administrasi umum non ASN.

Inspektorat dan BKPSDM turun ke lapangan untuk memanggil saksi-saksi terkait kasus ini.

"Ini memang telah mendapat atensi dari bupati, jadi tadi sudah memerintahkan segera tindak lanjut kejadian ini. Inspektorat mulai hari ini sudah bergerak, memanggil saksi untuk pengumpulan bukti," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Driver Ojol Mata-matai Pria Diduga Selingkuh, Demi Bintang 5, Dapat Bonus Tip Rp50 Ribu

Menurut dia, hasil dari penyelidikan Inspektorat akan dijadikan acuan untuk merumuskan sanksi bagi yang bersangkutan.

"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga.
Kita masih mendalami dengan Inspektorat," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang wanita  ASN Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Halaman
12

Berita Terkini