Desakan korban yang meminta uangnya dikembalikan, membuat amarah Nur Fadilah memuncak hingga muncul niatan melakukan pembunuhan berencana.
Tersangka membeli racun di toko Fitriah dan membeli seblak di tempat Lilik Sugiarti.
Tersangka mencampur racun tikus dengan seblak dan diberikan kepada korban.
Korban menyantap seblak pemberian tersangka. Hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dengan posisi menungging ke tanah.
Insiden ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Lamongan dan berhasil menangkap tersangka Nur Fadilah, Selasa malam (5/3/2024).
Insiden pembunuhan yang direncanakan itu terjadi pada Rabu (7/2/2024) pukul 15.00 WIB di bengkel tambal ban Desa Sumberwudi Kecamatan Karanggeneng