Pria Pengangguran Curi Kotak Infak dan Motor di Masjid, Pakai Gamis saat Beraksi

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MRP pelaku pencurian kotak amal dan sepeda motor diamankan polisi di Bangka Belitung, Selasa (9/7/2024).

TRIBUNJATIM.COM- Aksi pria pengangguran berinisial MRP (30) curi kotak amal dan motor di beberapa masjid.

Diketahui, MRP menggunakan gamis saat melakukan aksinya.

MRP sudah beraksi di sejumlah masjid di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Hingga aksi MRP berakhir setelah ditangkap warga dan diserahkan ke polisi.

Baca juga: Fakta Baru Pabrik Narkoba di Malang, Dikendalikan WNA Malaysia hingga Rekrut para Pengangguran

"Pelaku beraksi di beberapa masjid dengan barang bukti sepeda motor dan kotak amal ," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman pada awak media, Selasa (9/7/2024).

Riza menuturkan, salah satu aksi pelaku dilakukan di Masjid Ar Raudah, Gedung Nasional, Pangkalpinang pada 28 Juni 2024.

Di sana pelaku menggasak kotak amal dan sepeda motor Yamaha Jupiter 2004 BN 5798 PO.

Ketika itu sepeda motor terparkir di halaman masjid dalam kondisi kunci tergantung di setang.

"Motor Yamaha Jupiter dibawa pelaku saat pemiliknya ibadah Shalat Duha di masjid. Sehari berikutnya motor rusak dan ditinggalkan di masjid Desa Nek Nang, Bangka Barat," ujar Riza.

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku juga mencuri sepeda motor Honda Beat silver BN 6735 DE yang terparkir di Masjid Sirottol Mustaqim, daerah Kelapa, Bangka Barat.

Saat beraksi dari masjid ke masjid, pelaku diketahui mengenakan busana gamis.

Hal itu diduga untuk mengelabui pengurus masjid dengan penampilan busananya.

MRP kini meringkuk di sel tahanan Polresta Pangkalpinang untuk penyidikan lebih lanjut.

"Sekarang kami koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan," pungkas Riza.

Sementara itu, seorang pencuri uang kotak amal di Masjid Nurul Huda Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), tertangkap, usai ditabrak sepeda motor saat kabur.

Terduga pelaku adalah ZA (22) pemuda asal Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kapolsek Kedungwaru, AKP Sumaji, mengatakan, tertangkapnya ZA bermula dari kecurigaan seorang warga yang melihatnya lari dari dalam masjid, Jumat (5/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.

“Salah satu saksi melihat seseorang lari dari dalam masjid. Lalu saksi ini memeriksa kondisi di dalam masjid,” jelas AKP Sumaji, Jumat (5/7/2024).

Saat diperiksa, kotak amal di dalam masjid sudah dalam kondisi rusak dan uang di dalamnya hilang.

Saksi lalu berusaha mengejar orang yang diyakini sebagai pencuri uang kotak amal itu.

Pelaku lari ke arah Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, namun nahas, sebuah sepeda motor menabrak dan menghentikan pelariannya.

“Terduga pelaku ini terjatuh di jalan dan berhasil diringkus oleh warga, lalu diserahkan ke personel Polsek Kedungwaru,” sambun AKP Sumaji.

Dari penggeledahan, barulah diketahui identitas pemuda itu, ZA asal Gresik.

Baca juga: Pemuda Diikat di Tiang Tengah Malam oleh Warga Ponorogo, Kepergok Hendak Curi Kotak Amal

Warga menemukan uang Rp 142.000 yang diambil dari dalam kotak amal Masjid Nurul Huda.  

Sayangnya, perempuan yang menabrak ZA turut terjatuh dari sepeda motornya.

Perempuan nahas ini juga mengalami luka serius, tangan kirinya patah tulang.

Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Tulungagung menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan ZA dan penabraknya.

ZA pun dibawa ke Polsek Kedungwaru untuk menjalani proses hukum.

“Dari pengakuannya ini masih pertama kali dia melakukan pencurian kotak amal. Tapi kami masih mendalami pengakuannya,” tutur AKP Sumaji.

Polisi menyita uang yang dicuri ZA dan alat yang dipakai mencongkel kotak amal.

Kepada penyidik, ZA mengaku akan menggunakan uang dari kotak amal itu untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun pidana penjara.

“Karena dalam proses pencurian itu, dia merusak kotak amal. Jadi pasal yang digunakan pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Sumaji.

Kompas.com

Berita Terkini