Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menutup rapat identitas tersangka baru dalam proses pengembangan kasus Dana Hibah Pokir APBD Jatim.
Sebelumnya, perkara ini menyeret nama Sahat Tua Simanjuntak eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur pasca operasi tangkap tangan KPK 2022 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tak menjelaskan rinci mengenai 4 tersangka baru itu. Termasuk saat dikonfirmasi apakah empat orang tersebut berasal dari unsur pimpinan dewan sebagaimana isu yang beredar.
"Nanti akan dirilis secara resmi pada waktunya," kata Tessa melalui aplikasi pesan Whatsapp, Kamis (11/7/2024).
4 tersangka dari anggota DPRD Jatim itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Hal itu disampaikan lantaran KPK sejak beberapa hari terakhir melakukan serangkaian penyidikan di Jawa Timur.
TribunJatim.com sudah berupaya meminta konfirmasi kepada Alexander Marwata mengenai identitas 4 tersangka itu. Namun, pesan singkat yang dikirimkan ke nomor pribadinya hingga Kamis sore belum mendapatkan jawaban.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Dikabarkan Geledah Rumah Anggota DPRD Jatim, Kondisi Gedung Indrapura Kosong
Di internal DPRD Jatim, kabar ini juga masih tanda tanya. Apakah tersangka tersebut merupakan anggota biasa atau unsur pimpinan belum ada yang bisa memastikan. Hingga saat ini juga belum ada satupun wakil rakyat yang berkantor.
Sekretaris DPRD Jatim Andik Fadjar Tjahjono saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui kabar tersebut.
"Mohon maaf saya belum dapat info," kata Andik kepada TribunJatim.com saat dihubungi terpisah.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Warga di Sampang usai dari Rumah Anggota DPRD Jatim di Bangkalan
Sahat Divonis 9 Tahun
Pada 26 September 2023 lalu, Sahat Tua Simanjuntak yang sebelumnya merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim divonis 9 tahun penjara, denda satu miliar, dan mencabut hak berpolitik menduduki jabatan publik selama empat tahun.
Sahat merupakan terdakwa kasus korupsi dana hibah Pokok Pikiran atau Pokir APBD Jatim. Sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar. Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Baca juga: KPK Ungkap Penggeledahan Rumah Warga di Sampang Madura, Rumah Salah Satu Kelompok Masyarakat