Berita Surabaya

Jukir Liar di Wisata Kota Lama Surabaya Ditindak Petugas, Masyarakat Diimbau Parkir di Tempat Resmi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jukir Liar di Wisata Kota Lama Surabaya Ditindak Petugas Dishub, Kamis (11/7/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Bobby Koloway

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya masih menemukan sejumlah juru parkir liar di kawasan wisata Kota Lama Surabaya. Berkoordinasi dengan kepolisian, para jukir liar mendapatkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Berkolaborasi bersama jajaran kepolisian dari Polrestabes Surabaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya serta TNI dari Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Pemkot Surabaya menyisir sejumlah lokasi parkir liar wisata Kota Lama, Kamis (11/7/2024). Di antaranya, di Jalan Pegirian, Jalan Kasuari, Jalan Elang, Jalan Branjangan, Jalan Veteran, hingga beberapa titik lainnya.

Penertiban ini bertujuan untuk menindak tegas jukir maupun jukir liar.  Melanggar ketentuan aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama, keberadaan mereka mengganggu arus lalu lintas hingga potensi menimbulkan kerugian kepada pengunjung.

Hal ini sekaligus menindaklanjuti dari aduan masyarakat. “Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” kata Jeane dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (12/7/2024).

Baca juga: Surabaya Hidupkan Kembali Warisan Bersejarah: Kota Lama Jadi Destinasi Baru Lewat Sentuhan Nostalgia

Destinasi Baru - Beberapa titik wisata kota lama di kawasan Surabaya utara yang banyak dibanjiri pengunjung. Ada Zona Eropa meliputi Jalan Kalimas, Jalan Veteran, Jalan Sikatan dan Jalan Rajawali; Zona Pecinan meliputi Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, hingga Jalan Panggung; serta Zona Ampel menjangkau Jalan Pegirian, Jalan Sasak, hingga Jalan KH Mansyur, termasuk makam Sunan Ampel dan Masjid Ampel. (Istimewa)

Baca juga: Antisipasi Kasus Kriminal di Kota Lama, Pemkot Surabaya Siagakan Ratusan Satpol PP

Dari hasil inspeksi tersebut, Dishub menemukan adanya sejumlah pelanggaran. Di antaranya, jukir tersebut tidak dilengkapi kartu identitas, tanpa mengenakan rompi jukir resmi, serta parkir bukan pada tempatnya.

Menariknya, beberapa jukir liar tersebut pernah terciduk oleh petugas. "Kami menertibkan jukir liar di lima titik dan sudah dibawa ke Polrestabes. Karena mereka melanggar, tidak ada izin parkir, serta pernah melakukan pelanggaran tersebut, mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” jelas Jeane.

Baca juga: Daftar 9 Gedung Eksotik di Wisata Kota Lama Surabaya, Estetik untuk Foto dan Kental akan Sejarah

SOFT LAUNCHING - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berkeliling kawasan kota lama dengan jeep sekaligus melakukan prosesi Soft launching Kota Lama Surabaya yang dipusatkan di Gedung Internatio Surabaya, Kamis (27/6/2024). (TRIBUNJATIM.COM/HABIBUR ROHMAN)

Baca juga: Nikmati Panorama Wisata Kota Lama Surabaya dengan Jeep Tour

Jeane berharap, dengan ada penertiban ini, Kota Lama Surabaya bisa menjadi ikon wisata yang semakin menarik. Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh pengunjung untuk memarkirkan kendaraan di tempat resmi.

Di antara lokasi parkir resmi berada di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari.  “Jadi, mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika yang ada di Kota Lama," katanya.

"Kami berharap, Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya. Sehingga, bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan Mancanegara,” tandasnya

Baca juga: Meriahnya Grand Launching Kota Lama Surabaya, Gedung Internatio Jadi Latar Video Mapping Raksasa

Berita Terkini