Berita Viral

5 Fakta Fenomena Mabuk Kecubung, Ada Korban yang Tak Bisa Bicara hingga Merayap seperti Buaya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemuda mabuk kecubung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan hanya bisa diam membisu.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini beberapa fakta korban mabuk kecubung di Banjarmasin.

Jumlah korban bertambah hingga puluhan orang dan ada yang meninggal dunia.

Korban mabuk kecubung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan bertambah menjadi 44 orang, Jumat (12/7/2024).

Sebelumnya korban mabuk kecubung yang dirawat Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum tercatat dan 41 orang.

Mereka terdiri dari 2 orang tewas dan 39 pasien yang dirawat. 2 orang tewas itu terdiri dari laki-laki dan wanita.

"Hingga saat ini sudah 44 pasien yang kami tangani," ujar Kepala Seksi Humas RSJ Sambang Lihum, Budi Harmanto dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Mabuk Pil Koplo, Pemuda di Surabaya Bacok Supeltas di Depan Restoran Soto, Dibekuk Polisi

Menurut Budi, dari 44 pasien yang ditangani tersebut, 7 diantaranya menjalan rawat jalan.

Pasien laki-laki meninggal dunia pada Jumat tanggal 5 Juli 2024 dan yang wanita Selasa pagi tanggal 9 Juli 2024.

Para korban mabuk kecubung rata-rata usianya 20 tahun sampai 30 tahun.

Para anak muda tersebut mabuk kecubung.

Kecubung yang dioplos dengan obat-obatan terlarang dan alkohol lalu diminum oleh mereka.

Psikiater Konsultan Adiksi RJS Sambang Lihum, Firdaus Yamani, menyebutkan bahwa pasien yang diduga mabuk kecubung bicaranya masih meracau.

Dari para pasien tersebut terdapat beragam dampaknya. Di antaranya adalah:

1. Ada Korban yang Tak Bisa Bicara

Budi menjelaskan, gejala yang dialami pasien bervariasi. Mulai mengalami halusinasi sampai pada kondisi tak lagi bisa berkomunikasi.

Berbeda dengan pasien yang cepat dibawa untuk mendapatkan perawatan, kondisinya lebih cepat membaik.

Kemudian ada yang memprihatinkan, yakni tidak bisa bicara.

2. Merayap seperti Buaya

Seorang pria yang mengenakan kaus hitam terlihat sedang merayap di bawah jembatan flyover Jalan A Yani km 4,5 Banjarmasin.

Ia tampak merayap menggerakkan tubuhnya bak seekor buaya.

Sesekali pria tersebut bangun. Lalu tiduran terlentang sambil membuka lebar-lebar tangannya.

Warga yang melihat peristiwa itu kemudian merekamnya.

Pemuda mabuk kecubung di Banjarmasin, Kalimantan Selatan hanya bisa diam membisu. (Istimewa)

Baca juga: Kisah Wanita Mabuk Selama 2 Tahun Meski Tak Minum Alkohol, 7 Kali Datangi UGD Keluhan yang Sama

3. Nyebur ke Rawa

Akibat mabuk kecubung, seorang pria di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyebur ke rawa-rawa.

Aksi pria tersebut direkam oleh warga setempat. Pria yang mengenakan hoody abu-abu itu terlihat mencari sesuatu.

Namun, hal yang dicarinya tak ketemu. Sehingga membuat warga yang melihatnya tertawa.

4. Berteriak-teriak

Seorang pemuda di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang mabuk kecubung diamankan oleh warga.

Sebab, dia berteriak-teriak tanpa jelas. Bahkan omongannya tak diketahui.

Warga pun terpaksa mengikatnya dan kemudian menaikan ke atas motor untuk di bawah ke rumah sakit.

Meski demikian pemuda tersebut tetap berteriak-teriak sambil memolotkan matanya.

Baca juga: Fakta Penyebab Truk Tangki Tewaskan 1 Keluarga di Bojonegoro, Polisi Sebut Sopir dalam Kondisi Mabuk

5. Fenomena Mabuk Kecubung

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Wisnu Andayana menilai, fenomena kecubung seperti dilema.

Saat ini, kecubung belum masuk dalam undang-undang sebagai bagian dari golongan narkotika.

Kecubung termasuk dalam golongan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substance (NPS) yang belum diatur oleh Undang-undang, khususnya dari Kementerian Kesehatan.

"Tapi di satu sisi, akibat penggunakan kecubung ini mengandung alkoholid yang merupakan senyawa alkohol, bisa membuat orang kehilangan kesadaran," ungkap Wisnu, Selasa.

Kendati demikian, Wisnu mengimbau warga untuk melaporkan korban atau pengguna kecubung ke BNN Kalimantan Selatan.

Mereka bisa mendapat perawatan medis seperti rehab jalan atau inap.

"Sementara bagi pengedar kecubung saat ini belum ada pasal pidananya dari UU yang sekarang," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkini