Berita Jatim

Kapolda Jatim Harap Masyarakat Patuh, Ada 10 Pelanggaran Disorot dalam Operasi Patuh Semeru 2024

Penulis: Luhur Pambudi
Editor: Samsul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto seusai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (15/7/2024).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Belasan ribu orang personel gabungan Polri-TNI dan jajaran instansi OPD Pemprov Jatim se-Jatim dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Patuh Semeru 2024 berlangsung dua pekan, dimulai Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024) mendatang. 

Bertajuk 'Tertib Berlalu Lintas demi terwujudnya Indonesia Emas', Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto berharap masyarakat para pengendara dapat tercipta kedisiplinan dan ketertiban selama di jalanan. 

Melalui mentalitas sikap dan perilaku kedisiplinan tersebut, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas beserta fatalitas korban luka dan korban jiwa. 

Pasalnya, jumlah kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan fatalitas korban tewas, berimplikasi pada angka perekonomian masyarakat. 

Berdasarkan data Integrated Road Safety Management System Korlantas Polri, faktor penyebab kecelakaan, diantaranya faktor masalah pengguna jalan sebesar 67 persen. 

Baca juga: Mahameru Lantas Polda Jatim Signifikan Tekan Kecelakaan, Kombes Pol Komarudin Diganjar Penghargaan

Kemudian, disusul, faktor kendaraan sekitar empat persen, faktor jalan dan lingkungan sekitar lima persen, serta kombinasi ketiga faktor diatas jika sekitar 24 persen. 

Sedangkan, berdasarkan data Kepolisian RI bahwa jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2023 telah mencapai angka 27.000 jiwa atau lebih dari 30.000 jiwa per harinya

"Persoalan lalu lintas tidak hanya dihadapi dalam skala nasional tapi juga menjadi masalah global. Menurut data dari WHO setiap tahun setidaknya terdapat 1,35 juta jiwa meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas atau lebih dari 3.690 jiwa perharinya," ujarnya dalam pidatonya saat Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024 di Lapangan Mapolda Jatim, Senin (15/7/2024). 

Fenomena tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, disebut Imam, memberikan dampak kerugian yang cukup besar baik dalam level makro atau sistem perekonomian pada level mikro. 

Rasionalisasinya, terdapat banyak jumlah anggota keluarga yang meninggal dunia ataupun mengalami cacat permanen pada usia produktif

Tentunya, hal itu, berdampak pada tingginya potensi suatu keluarga kehilangan tulang punggung dalam mencari nafkah dan rentan terhadap kemiskinan. 

Baca juga: Polres Malang Gelar Operasi Patuh Semeru 2024, Ada 14 Pelanggaran Jadi Target Sasaran

"Berdasarkan data Asian Development Bank bahwa kerugian perekonomi akibat kecelakaan lalu lintas diperkirakan mencapai 2,9-3,1 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia," jelasnya. 

Jika menilik data Data Ditlantas Polda Jatim bahwa angka kecelakaan lalu lintas dari periode Januari sampai Juni 2024 di Jatim secara kuantitatif mengalami penurunan yang signifikan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2023 yaitu sebesar 13,69 persen. 

Hal tersebut juga berbanding lurus dengan angka pelanggaran yang juga mengalami penurunan yang cukup signifikan sebesar 76,45 persen. 

Namun, demikian data tersebut masih menunjukkan tingginya angka laka lantas yang terjadi sebanyak 13.704 kejadian. 

Menurut Imam, dibutuhkan kesadaran berlalu lintas para pengemudi atau para pengguna jalan serta peningkatan kegiatan masyarakat khususnya di tempat-tempat wisata dan hiburan

Oleh karena itu untuk menekan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas tersebut perlu dilakukan penindakan secara tegas terhadap pelanggar yang berpotensi terhadap terjadinya kasus kecelakaan lalu lintas.

Tujuannya, lanjut Imam, guna memberikan detern effect kepada pelanggar lalu lintas tersebut serta untuk mewujudkan pengguna jalan yang berkeselamatan safety people. 

Salah satu siasatnya, melaksanakan Operasi Keselamatan Patuh Semeru 2024 berlangsung dua pekan, dimulai Senin (15/7/2024) hingga Minggu (28/7/2024) mendatang.

Selama berlangsung operasi tersebut, petugas bakal melakukan kegiatan preemtif sebanyak 40 persen, preventif 40 persen, dan represif 20 persen. 

Bertujuan membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan kegiatan edukatif persuasif dan humanis

Penegakan ini juga didukung oleh penegakan hukum baik secara langsung ataupun melalui sistem elektronik seperti tilang elektronik statis atau mobile. 

Apalagi, lanjut Imam, pelaksanaan operasi kali ini, bertepatan dengan momen tahapan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) dan tahun ajaran baru sekolah atau pesantren. 

"Tidak menutup kemungkinan menimbulkan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas di sekitar lokasi tersebut," terangnya. 

Lalu apa sasaran penindakan kedisiplinan berkendara yang menjadi sasaran pelaksanaan operasi kali ini. 

Imam menyebutkan terdapat sekitar 10 target sasaran operasi, diantaranya, pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara ranmor masih di bawah umur, pengendara roda dua yang tidak mengenakan helm standar. 

Kemudian, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi menggunakan HP pada saat berkendara, pengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan dipengaruhi alkohol.

Selanjutnya, pengendara melawan arus, pengendara menerobos lampu merah, dan tentunya kendaraan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. 

"Tujuan meningkatkan kedisiplinan lalu lintas di wilayah Jawa Timur, mengantisipasi kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban jiwa," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, dikutip Tribunjatim.com dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu di antara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (3) juncto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek Psikologi Sosial, yakni kebisingan

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Berita Terkini