Berita Viral

Jawaban PT KAI Setelah Anggota DPR Usul Dibuatkan Gerbong Khusus Merokok Dalam Kereta

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TAK PENUHI PERMINTAAN - Ilustrasi rangkaian kereta. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menegaskan seluruh perjalanan kereta api, baik kereta api jarak jauh (KAJJ), kereta lokal, maupun kereta komuter, merupakan zona bebas asap rokok.

TRIBUNJATIM.COM - Jawaban diberikan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) setelah ramai diperbincangkan usulan mengenai adanya gerbong khusus area merokok.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk menyediakan satu gerbong khusus untuk merokok pada layanan kereta jarak jauh.

Hal itu dia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI di ruang rapat DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Nasim Khan meminta agar paling tidak PT KAI menyediakan sebuah gerbong untuk bisa dipakai bagi perokok yang menjadi penumpang kereta.

“Nah, paling tidak pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini dulu ada tapi dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” ujarnya.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan bulat menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api yang dioperasikan tetap bebas asap rokok.

PT KAI menyebut bahwa larangan tersebut sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

Hal ini diungkapkan oleh Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, untuk merespons permintaan DPR agar menyediakan gerbong khusus untuk merokok.

Anne Purba menyatakan bahwa KAI terus berpegang pada kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan pada tahun 2014.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," ujar Anne saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/8/2025), seperti dikutip TribunJatim.com.

Baca juga: Terminal Teluk Lamong Catat Kenaikan Arus Petikemas, Bukti Ekonomi Jatim Tumbuh Positif

Kebijakan bebas asap rokok ini merujuk pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 Menteri Perhubungan Republik Indonesia, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” jelas Anne.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, KAI telah memasang stiker "Dilarang Merokok" di setiap sarana angkutan penumpang yang dioperasikan, serta tidak menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api.

Ilustrasi dilarang merokok di Surabaya (Istimewa/ TribunJatim.com)

Selain itu, awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.

Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan.

Halaman
1234

Berita Terkini