Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan pasangan sejoli di area restoran cepat saji yang menjual masakan fried chicken, di Jalan Mayjend Sungkono, Surabaya.
Pasangan inisial S (48) dan si wanitanya, TMS (44) kedapatan membawa sabu. Keduanya terindikasi sebagai pengedar.
Pasangan yang belum menikah itu sehari-hari itu menetap di salah satu kamar apartemen di Jalan KH Abdul Wahab Siamin, Dukuh Pakis.
Polisi tidak menjelaskan detail sudah berapa lama pasangan kumpul kebo tersebut jual sabu dan tinggal apartemen. Hanya menyebutkan hunian itu digunakan untuk menyimpan sabu.
Dari bisnis narkoba, sebulan mereka bisa membayar sewa apartemen yang ditaksir sekitar Rp2jutaan. S menutupi bisnis gelapnya dengan kerja sebagai sopir angkot.
Baca juga: Gara-gara Naik Motor Tak Pakai Helm, 2 Pengedar Sabu di Jember Ditangkap Polisi
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suriah Miftah mengatakan, tangkapan itu terjadi 3 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB. Ketika tersangka satu dan dua digeledah ditemukan barang bukti lima poket sabu yang masing-masing seberat 0,8-0,9 gram. Seluruhnya bila ditimbang yaitu 2,301 gram.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap mereka. Dua-duanya terbukti sebagai pemakai narkoba. Dari hasil pemeriksaan itu, mereka mengaku kalau siang hari sebelum tertangkap mengonsumsi sabu seberat 2 gram di apartemen. Dua gram sisanya hendak dijual.
"Namun belum ada yang laku karena lebih dulu tertangkap," ujar Suriah Miftah.
Saat ditangkap, S yang merupakan warga asal Joyoboyo dan pacarnya, TMS warga asal Puri Indah Sidoarjo dicecar banyak pertanyaan. Hingga akhirnya mengaku sabu itu dibeli dari seseorang inisial A (buron). Pengambilan dilakukan secara ranjau di sekitaran Rangkah Gang III.
Pasangan kumpul kebo itu kini meringkuk di penjara. Kini cinta mereka terpisah tralis besi
Baca juga: BREAKING NEWS Rumah Elit di Kertajaya Surabaya Jadi Pabrik Sabu, Ngaku ke Warga Produksi Kopi