Sebelumnya warga merasa tidak pernah diajak dialog dengan pemilik proyek.
Padahal lokasinya mepet dengan rumah warga di kanan kini, dan di belakangnya berdiri masjid.
Lokasinya juga berjarak sekitar 50 meter dari klinik kesehatan yang setiap hari melayani pasien.
Warga mengingatkan, meskipun perizinan melalui OSS, namun tetap ada kewajiban tanda tangan persetujuan warga.
Hal ini termuat pada persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PUPR Tulungagung, yang tertuang dalam SK nomor 188/37/.1/101/2022.
Pada poin 12 disebutkan formulir PBG yang ditandatangani Lurah, Camat dan Persetujuan Tetangga.
Sedangkan selama ini warga merasa tidak pernah dimintai tanda tangan persetujuan