“Bahkan kami sudah melakukan penindakan di tingkat Polres dan Polresta. Sudah ada beberapa orang yang diamankan,” katanya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi dan Kabid Dokkes Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko.
Mengenai kecubung, Kelana menyampaikan pihaknya hanya bisa mengkoordinasikan dengan pihak terkait.
“Kecubung belum masuk UU Narkotika. Makanya kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” katanya.
Sedang Kabid Dokkes Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko menerangkan kecubung memang mengandung bahan atropin, scopolamine, bahkan hyoscyamine.
“Ini memang menjadi khasnya tanaman kecubung, yang secara alami mengandung alkaloid dan memberikan efek anastesi hingga halusinasi yang sangat kuat. Pengguna akan sulit membedakan antara realita dan halusinasi yang sedang dialami dan bisa berdampak fatal hingga kematian,” terangnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Balangan