TRIBUNJATIM.COM - Polisi gadungan ini raup uang dari korbannya hingga Rp 66,5 juta.
Hal itu ia dapatkan setelah polisi gadungan ini bermodus menawarkan barang sitaan kepada para korbannya.
Menyamar sebagai seorang yang bertugas di Polda Sulteng, pelaku melakukan penipuan dan mengaku bisa menyediakan barang sitaan hingga hasil lelang untuk para korbannya.
Modus itu diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Morowali, Sulawesi Tengah.
Baca juga: Tampang TNI Gadungan yang Bawa Kabur Motor Seorang Ibu, Modus Pelaku Ingin Ambil Jaket di Markas
Hingga akhirnya polisi gadungan berinisial ARS (50), asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan itu ditangkap.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto melalui Kasat Reskrim Iptu Agus Salim mengatakan, ARS ditangkap personelnya di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Dia menjelaskan, pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Direktorat Reskrimsus Polda Sulteng.
Diketahui ia telah melakukan beberapa kali penipuan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Modus operandi pelaku adalah mengaku sebagai anggota Polda untuk memperdaya korban serta menawarkan barang-barang hasil sitaan seperti BBM, tabung gas, handphone, dan kendaraan hasil lelang.
“Korban biasanya memberikan uang muka untuk pembelian barang-barang hasil lelang tersebut. Setelah uang diberikan melalui transfer atau tunai, pelaku langsung mengganti nomor HP dan pindah ke daerah lain,” ujar Iptu Agus Salim
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil penipuan Rp 5,9 juta, tiga kartu ATM, masker Polri, tiga unit handphone, satu unit kendaraan roda dua.
Polisi juga mengungkap 12 lokasi kejahatan pelaku.
Dari 12 lokasi kejahatan itu, pelaku meraup Rp 66,5 juta.
Sementara itu kasus serupa yang dilakukan aparat gadungan juga pernah terjadi di Kota Metro, Lampung.
Korbannya adalah seorang ibu yang motornya raib akibat dipinjam TNI gadungan.