Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Rapat paripurna Penandatanganan Persetujun Bersama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) DPRD bersama eksekutif Lamongan batal digelar, Kamis (18/7/2024).
Batalnya rapat paripurna itu karena tidak kuorum sebab lebih dari separuh anggota DPRD Lamongan tidak hadir. Hanya ada sekitar 20 anggota dewan, termasuk unsur pimpinan dewan, Retno Wardani, Darwoto dan Khusnul Aqib.
Sementara para pejabat eksekutif, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi termasuk para kepala OPD hadir juga harus balik kanan.
Praktis rapat paripurna RKUA dan PPAS tahun anggatan 2025 tidak terselenggara lantaran banyak anggota dewan yang tidak datang.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Lamongan, Motor Sasak Belakang Truk, Pengendara Tewas Terjepit
Ratusan kursi di ruang rapat Gedung DPRD Lamongan terlihat kosong tidak berpenghuni. Tidak ada konfirmasi dari para wakil rakyat yang absen diacara tersebut.
Wakil Ketua DPRD Lamongan, Retno Wardani dikonfirmasi wartawan mengatakan, tidak terselenggaranya rapat paripurna penandatanganan persetujuan bersama RKUA- PPAS tahun anggaran 2025 karena tidak kuorum.
"Yang datang sekitar 20 anggota," katanya.
Baca juga: Antusiasme Masyarakat Lamongan Saksikan Gelaran Seni PASTALA ke-9, Meriah
Ketidak hadiran para wakil rakyat di acara tersebut, seperti informasi yang didapatkannya, karena ada kegiatan.
"Teman-teman pagi ini ada kegiatan polotik dan sehingga tidak kuorum," katanya.
Sesuai tata tertib, untuk mencapai kuorum itu minimal 36 yang hadir. " Itu sesuai di tata tertib kita," ujar Retno.
Sementara itu, Sekretaris Dewan, Aris Wibawa mengatakan, rapat paripurna dalam rangka penandatanganan persetujuan bersama RKUA-PPAS digelar kembali pada Kamis (25/7/2024).