Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Kasus pungutan liar (pungli) segel tanah sebagai syarat PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo memasuki babak baru.
Dimana 2 orang yang pertama kali ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Adalah SYT dan SJD yang merupakan perangkat desa telah diputuskan bersalah oleh hakim.
Namun, keduanya divonis ringan dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“JPU dalam sidang tuntunan itu menuntut keduanya dengan pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tuntutannya 5 tahun penjara,” ungkap Kasie Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Agung Riyadi, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Kades Sawoo Jadi Tersangka Pungli, PMD Ponorogo Tunjuk Plt Kades dan Sekdes
Namun, pada sidang putusan, hakim memvonis separuh dari tuntunan JPU Kejari Ponorogo.
Sesuai amar putusan yang dibacakan oleh Majelis hakim,
Bahwa dalam amar menyatakan terdakwa SYN dan SJD telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SYN selama 2,5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan,” uraianya.
Kemudian,terdakwa SYN agar membayar Denda sebesar Rp. 50 juta subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
Lalu untuk SJD divonis selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rutan.
Baca juga: JATIM TERPOPULER: Lima SDN di Ponorogo Nihil Siswa hingga Kepala Diskoperindag Bondowoso Ditahan
Untuk denda sama. Terhadap terdakwa SJD agar membayar Denda sebesar Rp. 50 juta. Subsidiair selama 2 (dua) bulan kurungan.
“Terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ponorogo mengambil sikap pikir-pikir selama 7 hari,” tegasnya.
Hal yang sama juga diambil oleh Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa. Mereka juga memutuskan untuk pikir-pikir apakah menerima atau memilih banding.
“Nanti kelanjutannya seperti apa saya kabari lagi. Apakah banding atau menerima,” pungkas Agung.