Saat ditangkap, terduga pelaku baru memetik cabai merah sekitar satu kilogram.
"Selanjutnya kami bantu mediasi antara terduga pelaku dan korban. Setelah mediasi, akhirnya pihak korban memaafkan dan disepakati untuk berakhir secara kekeluargaan. Pihak korban meminta ganti rugi Rp 300 ribu dan disetujui. Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan yang disepakati oleh kedua belah pihak," papar AKP Joko Suparno.
Meski berakhir damai, terduga pelaku yang sudah terlanjur diamuk massa mengalami luka-luka dan harus dibawa ke fasilitas kesehatan.
Terduga pelaku mengalami luka robek di bagian hidung dan lebam di beberapa bagian wajah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com