TRIBUNJATIM.COM - Barang bukti kasus dugaan korupsi timah menyeret suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Helena Lim akhirnya ditunjukkan ke publik pada Senin (22/7/2024).
Barang bukti tersebut dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel bersamaan dengan pelimpahan dua tersangka kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022 tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Harli Siregar mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari tanah, bangunan, uang, perhiasan, dan mobil.
“Penyidik pada kesempatan ini selain menyerahkan kedua tersangka untuk menjadi tanggung jawab, Penuntut Umum juga menyerahkan barang bukti baik elektronik, dokumen, dan barang bukti lainnya,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin.
Berikut daftar barang bukti Harvey dan Helena yang kasusnya telah dilimpahkan Kejagung kepada Kejari Jaksel, dikutip dari Kompas.com.
Harli menjelaskan, ada sebelas bidang tanah dan bangunan milik Harvey yang dilimpahkan Kejagung kepada Kejari Jaksel.
Baca juga: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Terancam Miskin? Harta Makin Tergerus, 5 Rumahnya Disita Kejagung
Tanah dan bangunan tersebut berada di Jaksel sebanyak empat bidang, Jakarta Barat sebanyak lima bidang, dan Tangerang sebanyak dua bidang.
Selain itu, pihaknya juga melimpahkan berbagai kendaraan mewah milik Harvey, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu unit Rolls-Royce, satu unit Mini Cooper, satu unit Lexus, dan satu unit Vellfire.
Barang bukti lainnya yang turut dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah 88 buah tas branded, 141 perhiasan, logam mulia, hingga uang tunai miliaran rupiah.
“Mata uang asing 400.000 dollar AS (Rp 6,4 miliar) dan uang bentuk Rupiah sebesar Rp 13.581.013.347,” kata Harli dikutip dari Kompas TV, Senin.
Daftar barang bukti korupsi timah Helena Lim
Di sisi lain, barang bukti milik Helena yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan di Jakarta Utara dan dua bidang tanah dan bangunan di Tangerang.
Kejagung juga melimpahkan satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Toyota Alphard, dan satu unit Lexus UX300e.
Selain itu, sebanyak 37 tas bermerek, 45 perhiasan, uang senilai 2 juta dollar Singapura (Rp 24 miliar), dan uang senilai Rp 10 miliar serta Rp 1,485 miliar juga diserahkan kepada Kejari Jaksel.
“Kemudian dua unit jam tangan mewah merek Richard Mille,” ujar Harli.
Baca juga: Sandra Dewi Tak Tahu Suaminya Korupsi Rp271 T, Kini Kurangi Kegiatan Sejak Harvey Moeis Tersangka
Peran Harvey Moeis dan Helena Lim
Saat pelimpahan tersangka ke Kejari Jaksel, Harli juga membeberkan peran Harvey dan Helena dalam kasus korupsi timah.
Harvey merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tim (RBT) yang menjalin komunikasi dengan PT Timah.
Hal tersebut dilakukan Harvey dengan menjalankan lobi-lobi dengan PT Timah untuk kerja sama penyewaan pemlogaman timah guna memfasilitasi beberapa perusahaan.
“(Harvey) melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa pemlogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN,” jelas Harli dikutip dari Kompas.com, Senin.
Harli menjelaskan, setelah ada kerja sama dengan PT Timah, Harvey menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV-CV tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE.
Di sinilah, Helena yang dijuluki sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus manajer PT QSE terlibat dalam kasus korupsi timah.
PT QSE yang difasilitasi oleh Helena menyerahkan keuntungan yang dikumpulkan oleh Harvey kepada para tersangka dengan modus pemberian corporate social responsibility (CSR).
Harli mengatakan, Harvey dan Helena menjadi otoritas jaksa di Kejari Jaksel setelah dilimpahkan pada Senin.
Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.
Kerugian negara yang diperkirakan timbul akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi timah mencapai Rp 300 triliun.
Kejagung sudah menetapkan 22 orang sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Para tersangka diduga mengakomidasi tambang liar di wilayah Bangka Belitung guna meraup keuntungan.
Itulah daftar barang bukti Harvey dan Helena yang kasusnya telah dilimpahkan Kejagung kepada Kejari Jaksel.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com