Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Dya Ayu
TRIBUNJATIM.COM, BATU - Sungguh keji perbuatan yang dilakukan sepasang kekasih asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, BA (32) laki-laki dan RN (35) berstatus janda anak satu.
Keduanya tega membunuh janin berusia 5-6 bulan berjenis kelamin perempuan yang dikandung RN hasil hubungan diluar nikah dengan cara aborsi.
Kini keduanya telah diamankan di Polres Batu dan dijerat Pasal 77 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kepada petugas, kedua pelaku yang sudah menjalin hubungan asmara selama satu tahun itu mengaku nekat melakukan aborsi karena malu, sebab keduanya bukan pasangan suami istri.
BA masih berstatus lajang, sedangkn RN berstatus janda anak satu.
Baca juga: Pelaku Usaha Hotel dan Hiburan Kota Batu Dapat Pembinaan tentang Kewajiban Perpajakan
“Motif keduanya merasa malu karena hamil di luar nikah, sehingga ingin menggugurkan kandungannya,” kata Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, Selasa (23/7/2024).
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kusworo menjelaskan dalam melakukan aksinya, kedua tersangka memiliki peran masing-masing.
RN berperan menyuruh saksi TR membelikan obat penggugur kandungan bernama misoprostol di platform belanja online, meminum obat penggugur kandungan dan membungkus janin dengan kain kafan sebelum dimakamkan oleh BA.
Sedangkan peran tersangka BA ialah mengambil janin di rumah RN di Sumbergondo RT 27 RW 08 Desa Waturejo Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang dan memakamkan janin ke TPU Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya satu buah cangkul yang digunakan untuk menggali, beberapa pakaian yang dipakai saat kejadian, handuk dan kerudung,” ujar AKP Rudi Kusworo.
Baca juga: Nasib Suami Tahu Istri Selingkuh hingga Mau Aborsi, Tak Cerai karena Keluarga, Curhat Sakit Hati
Rudi menambahkan, pada Senin (22/7/2024) kemarin pihak forensik telah melakukan Ekshumasi (pembongkaran kuburan) dan otopsi untuk mengambil sample organ tubuh janin untuk dilakukan pemeriksaan DNA.
Diberitakan sebelumnya, sebelum menguburkan janin hasil aborsi pada Rabu (17/7/2024), RN telah meminum obat untuk menggugurkan kandungannya pada Selasa (16/7/2024).
RN meminum sebanyak 12 butir obat penggugur kandungan dalam waktu sehari dengan sekali minum sebanyak 4 butir saat pagi, 4 butir sore hari dan 4 butir saat malam hari.
Kemudian pada Rabu pagi pukul 02.30 Wib terjadi keguguran.
Setelah janin tersebut keluar dalam keadaan sudah tak bernyawa, tersangka BA datang ke rumah RN untuk mengambil janin yang telah dibungkus kain kafan dan dimakamkan pada Rabu (17/7/2024) malam sekitar pukul 18.30 Wib di TPU Desa Jombok, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.