Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Satpol PP Kabupaten Lumajang melakukan razia kos-kosan wilayah perkotaan Kabupaten Lumajang, Senin (22/7/2024) dini hari.
Sebanyak 13 pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia dadakan Satpol PP.
Plt Kepala Satpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan menjelaskan 13 pasangan yang diamankan terdiri dari 26 orang.
10 orang perempuan dan 16 orang laki-laki. Hindam mengkonfirmasi adanya pasangan sesama jenis yang terjaring razia sebanyak 3 pasang. Diantara mereka merupakan pria yang menyerupai wanita atau waria.
Baca juga: Curhat Anggota BPD di Lumajang Hanya Terima Tunjangan Rp 300 Ribu per Bulan, Begini Respon Sekda
Para pasangan yang diamankan tergolong masih berusia belia. Data Satpol PP memaparkan orang-orang yang terjaring razia rata-rata berusia 19 sampai 24 tahun.
"Tidak semua yang kami amankan itu bermasalah. Jadi ada satu pasang yang sudah menikah dan dia bisa membuktikannya meskipun siri sehingga kami lepaskan," ujar Hindam ketika dikonfirmasi.
Baca juga: 76 Jalan-jalan Heppiii 2024, Potensi 6 Desa Ini Bikin Artis Terkesima, Ada Lumajang hingga Magetan
Hindam menegaskan para warga yang terjaring razia telah dikenakan wajib lapor dan pendataan.
"Perihal sanksinya setelah kami data, kami panggil orang tua. Serta kami kenakan wajib lapor," ungkapnya.