Selain tersangka, pihak Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan nantinya.
Adapun barang bukti dari Harvey yang merupakan suami artis Sandra Dewi terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang.
"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tuturnya.
Selanjutnya, tas mewah Sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000. Kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347 rupiah hingga logam mulia.
Kemudian, barang bukti dari tersangka Helena Lim sendiri terdiri dari 6 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara, 2 unit berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kemudian 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e, Kemudian 1 unit Toyota Alphard. Kemudian 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan," ucapnya.
Kemudian, uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1000 SGD.
Selanjutnya, uang sebesar Rp10 miliar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu.
Kemudian uang sejumlah Rp1.485.000.000 rupiah dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP," ungkapnya.
Dengan dilimpahkannya Harvey Moeis dan Helena Lim untuk disidangkan, artinya Kejagung RI sudah melimpahkan total 18 dari 22 tersangka yang ada.
Baca juga: Fakta Rumah Mewah Sandra Dewi & Harvey Moeis di Australia, Ternyata Cuma Sewaan? Per Malam Rp56 Juta
Sandra Dewi kurangi kegiatan di luar rumah
Sandra Dewi diketahui sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suaminya.
Imbasnya, Sandra Dewi kini memilih untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur.