Viral Lokal

Warga Geram Pergoki Pasutri Blitar yang Curi 7 Biji Cabai, Paksa Makan Hasil Curian, Aksinya Dikecam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi pasangan suami istri curi 7 biji cabai viral di media sosial. Pasutri tersebut ketahuan warga hingga akhirnya dipaksa makan hasil curiannya.

TRIBUNJATIM.COM - Aksi pasangan suami istri curi 7 biji cabai viral di media sosial.

Pasutri tersebut ketahuan warga hingga akhirnya dipaksa makan hasil curiannya.

Warga pun menyuapi cabai ke mulut pasutri tersebut.

Alhasil, aksi wargapun dikecam warganet di media sosial.

Dikutip dari Tribun Jambi pada Kamis (25/7/2024), dalam video yang beredar, tampak seorang pria muda mengenakan kaos hitam.

Pria itu duduk di tanah, lalu seorang tampak menyuapi pria itu dengan cabai.

Baca juga: Sosok Anak Pertama Kedua dan Ketiga Pasutri Lansia Tewas Membusuk di Bogor, Bantah Terlantarkan Ortu

Pria itu pun hanya pasrah ketika dipaksa oleh warga.

Diketahui insiden itu terjadi di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pasangan suami istri yang sedang mencari bekicot itu nekat mengambil cabai yang ditanam di sawah tanpa ijin pemiliknya.

Mereka memetik 7 buah cabai untuk membuat sambal.

Namun aksi pasutri itu ketahuan warga.

Warga lalu menangkap dan memaksa mereka memakan cabai hasil curiannya.

Pasangan suami istri dipaksa warga makan 7 cabai hasi curiannya. (via Tribun Jambi)

Video ini pun mendapat banyak komentar dari para warganet.

@dr.okypratamaa "Yg dilakuin emang salah tapi perlakuan terhadap mereka terkesan miris banget, berani gak ke koruptor seperti itu juga ? Kalo berani, baru ADIL"

@wryan_s.sh "kalau mencuri karena lapar , harus nya di beri makanan yg layak .. bukan persekusi seperti itu.. kalau tidak ada hati nurani tunggu saja balasan nya entah di dunia atau di akhirat"

@cantiksouvenirjember "Paraaah banget kalian...kenapa ga dikasih aja sihhh.... Cuma 7 cabe loh"

@nana_0306 "Ini kmrn viral di kota aku.Dan semua udah damai ya gaiss antara pemilik lahan cabe dan pasutri..polisi hanya memediasi saja."

Insiden ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Garum, AKP Punjung.

Insiden itu terjadi di wilayah Karangrejo, Garum.

Pasutri itu berinisial SW (41) dan LW (36).

Pasutri ini tak tahu jika pemilik lahan ternyata melihat aksi mereka.

Pemilik lahan lalu memanggil warga.

Lalu memaksa pasutri ini memakan cabai.

Sementara itu, seorang warganet menuliskan jika kasus ini telah selesai.

Kedua pihak telah berdamai dengan bantuan mediasi dari kepolisian.

Baca juga: Lama Tak Dijenguk 3 Anak, Sosok Perawat yang Urus Pasutri Lansia di Jonggol Terkuak: Kita Inisiasi

Sebelumnya, seorang mama muda emosi suaminya diam-diam nikah lagi.

Ia pun berbuat nekat hingga berujung kurungan penjara.

Mama muda itu berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bermula dari postingan di Facebook, ia melihat sang suami menikah lagi diam-diam dengan wanita lain.

Imbasnya ibu rumah tangga di Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel bernama Vi (34) itu emosi.

Ia nekat menyiram cairan asam sulfat (air keras) dan air cabai ke tubuh suaminya

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ali Tamrin menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.

Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.

Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024), melansir dari Sripoku.

Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.

Korban pun lantas menyiramnya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.

"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini