Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Tulungagung berubah dari 6 hari kerja menjadi 5 hari kerja.
Perubahan ini mengacu pada Surat Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 100.3.3.2/189/20.01.03/2024, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Perangkat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
SK ini berlaku efektif pada Kamis (1/8/2024) besok.
Puskesmas Rawat Inap dan IGD tetap buka Senin-Minggu, diatur dalam 3 shift kerja.
Shift 1 pukul 07.00 WIB-14.00 WIB, shift 2 14.00 WIB-21.00 WIB dan shift 3 21.00 WIB-07.00 WIB.
Baca juga: Masih Ada PKL di Jalan A Yani Timur dan Basuki Rahmat Tulungagung, Begini Langkah Satpol PP
Sedangkan untuk Puskesmas rawat jalan atau poli dan loket rawat jalan, laboratorium dan farmasi menjadi 5 hari kerja.
Senin sampai Kamis 07.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-13.00 WIB.
Hari Jumat pukul 07.00 WIB sampai 16.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30 WIB-13.00 WIB.
“Ada perubahan dari sebelumnya 6 hari kerja, menjadi 5 hari kerja. Jadi jam kerjanya menyesuaikan,” jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tulungagung, dr Kasil Rokhmat.
Sebelumnya setiap Puskesmas sudah melakukan sosialisasi ke warga, terkait perubahan jam layanan ini.
Karena itu menurut dr Kasil, perubahan jam layanan ini sudah bisa efektif dilaksanakan mulai 1 Agustus 2024.
Yang paling terdampak adalah pasien yang mendapat jadwal kontrol di hari Sabtu.
“Hari Sabtu pertama besok ini, kan ada pasien yang sebelumnya sudah dijadwalkan kontrol. Mereka bisa kecele,” sambung dr Kasil.
Ia melanjutkan, masyarakat tidak perlu khawatir karena jam pelayanan per minggu tidak berkurang.