Berita Viral

Nasib Gus Samsudin Belum Leluasa Meski Sudah Divonis Bebas, Jaksa Bakal Ajukan Kasasi ke MA

Editor: Torik Aqua
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gus Samsudin divonis bebas tapi belum bernapas lega

TRIBUNJATIM.COM - Nasib Gus Samsudin ternyata belum bisa bernapas lega meski sudah divonis bebas.

Pria bernama Samsudin bersama dua anak buahnya diketahui sudah divonis bebas imbas kasus video boleh bertukar istri dengan jaminan suara.

Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Blitar tak sependapat dengan vonis hakim.

Hingga akhirnya JPU bakal ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan Pengadilan Negeri Blitar tersebut.

Baca juga: Kapok Dipenjara, Gus Samsudin Ingin Kembali Dakwah Ngajar Ngaji dan Rukyah, Wakaf Tanah Buat Ponpes

JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan vonis Majelis Hakim PN Blitar yang menyatakan Samsudin bersama dua anak buahnya tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

"Kami akan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PN Blitar yang memvonis bebas Samsudin dkk dalam sidang perkara konten viral bertukar pasangan," kata Kepala Kejari Blitar, Baringin melalui Kasi Intelijen Kejari Blitar, Prabowo, Kamis (1/8/2024).

Prabowo menjelaskan JPU Kejari Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim PN Blitar dalam putusannya yang menyatakan terdakwa Samsudin dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU.

JPU mendakwa Samsudin dkk sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 jo pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

JPU menilai ada perbedaan persepsi antara jaksa penuntut umum dan Majelis Hakim dalam kasus ini.

"Salinan putusan lengkap sudah kami terima dan akan kami pelajari serta kami dalami lebih lanjut guna dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori kasasi," ujarnya.

Alasan hakim vonis bebas

Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan, seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi.

"Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum," kata Hakim Ketua, Ari Kurniawan di persidangan.

Samsudin tinggalkan Lapas

Samsudin bersama dua rekannya sebelumnya sudah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Blitar setelah divonis bebas Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (29/7/2024).

Halaman
12

Berita Terkini