Berita Surabaya

Wakil Wali Kota Beber Alasan Warga Tutup Jalan SMP Swasta Tolak Iuran Rp 104 Juta: Itu Jalan Umum

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat menjadi mediator konflik yang terjadi antara warga setempat dengan pihak SMP Swasta yang menolak bayar iuran Rp 104 juta.

Sempat terjadi adu mulut saat proses mediasi berlangsung.

Beberapa warga menuduh pihak BBPJN melakukan transaksi ilegal.

Baca juga: Karma Instan Penjaga Warkop di Jombang Nyolong Kotak Amal di Musala, Warga Malah Mujur Dapat Motor

Sebab, musala yang diganti rugi oleh BBPJN dengan biaya sebesar Rp 1,3 miliar itu diklaim warga berstatus sebagai musala wakaf.

Namun, pihak BBPJN membantah tuduhan tersebut karena ganti rugi yang dilakukannya ialah pengadaan tanah bagi pembangunan yang digunakan untuk kepentingan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012.

"Dari BBPJN, proses pengadaan lahan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sesuai administrasi yang kami dapat yaitu sertifikat SHM atas nama Hj. Kumala Hadiyat," ujar PPK 4.3 Jatim BBPJN Jatim Bali, Yudi Dwi Prasetya.

Dikatakan Yudi, BBPJN sejak awal tahap sosialisasi sampai eksekusi saat itu dibantu tim pengadaan tanah pembelian langsung untuk pelebaran ruas jalan raya Manyar yang dibentuk oleh Bupati Gresik sesuai SK Bupati nomor 590 tahun 2023.

"Timnya ada dari Forkopimda, kemudian ada pak camat dan pak kades. Sejak awal kami dibantu melakukan sosialisasi pelaksanaan admintrasinya, sampai pihak ahli waris yang punya sertifikat itu setuju,"katanya.

Baca juga: Susul sang Anak, Ibu yang Terlibat Kecelakaan Maut di Gresik Meninggal Dunia

Sementara terkait dengan warga yang mengklaim musala tersebut berstatus sebagai musala wakaf, Yudi Dwi Prasetya justru balik menanyakan bukti akta ikrar wakaf yang diklaim.

Namun, hingga dua bulan lamanya warga yang mengklaim belum juga menunjukkan akta ikrar wakaf.

"Sejak awal kami beritikad baik dengan tidak membongkar Mushola tersebut yang harus dilakukan pengosongan sejak 24 Juni lalu. Tapi kami masih menunggu sampai sekarang bukti akta ikrar wakaf yang dimiliki oleh warga yang protes itu,"jelasnya.

Yudi menambahkan, jika sertifikat milik ahli waris sudah diserahkan ke Kantor ATR/BPN Gresik untuk dilakukan penghapusan hak karena ganti rugi juga sudah dibayarkan ke ahli waris.

Karenanya, pihak BBPJN tidak mempermasalahkan jika nantinya warga yang protes menggugat ke meja hijau terkait mekanisme ganti rugi.

"Pembayaran ke ahli waris juga sudah kami lakukan dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 1,3 Miliar dan didampingi pak Kepala Desa dan pak Camat. Jadi jika ada pihak yang keberatan dengan langkah kami yang sesuai aturan, silahkan digugat ke pengadilan,"tegasnya.

Kondisi Musala Roudhotul Abidin di Jalan Raya Manyar, Gresik. (TribunJatim.com/Willy Abraham)

Sementara Camat Manyar, Hendriawan Susilo yang memediasi kedua belah pihak itu mengaku, jika sebelumnya sudah pernah dilakukan mediasi.

Namun deadlock sehingga ia memfasilitasi kembali untuk dilakukan mediasi yang kedua.

Halaman
1234

Berita Terkini