TRIBUNJATIM.COM - Inilah syarat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin daftar CPNS 2024.
Kabar baik pada pendaftaran CPNS 2024, PPPK boleh mendaftar tanpa tanpa harus mengundurkan diri atau resign.
Terkait jadwal pendaftaran, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan lowongan CPNS dan PPPK 2024 bakal dibuka.
Ia memastikan, pemerintah akan segera membuka lowongan CPNS dan PPPK apabila tahap verifikasi dan validasi (verval) sudah selesai diinput oleh masing-masing pemerintah.
Adapun tahap verval tersebut sudah dimulai sejak Mei 2024.
"Pembukaan CASN 2024 akan dilakukan jika tahapan verval dan persiapan instrumen baik regulasi maupun sistem sudah siap," kata Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce, dikutip dari keterangan resminya, Senin (29/7/2024) lalu sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: INFO CPNS 2024 dari Menpan RB, Ada 9 Instansi dan Formasi untuk SMA/SMK, Pendaftaran Dibuka Agustus?
Disamping itu, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja telah mengumumkan PPPK yang ingin daftar CPNS 2024, tak perlu resign.
"PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat," kata Aba, dikutip dari keterangan resminya Senin (29/7/2024) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Mengenai PPPK dibolehkan mendaftar CPNS 2024, ujarnya, juga telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN yang menggantikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.
Ia memastikan, selama mengikuti seleksi CPNS, PPPK tidak perlu mengundurkan diri.
Mereka bisa mengundurkan diri dari PPPK ketika sudah dinyatakan lolos CPNS 2024.
Baca juga: 5 Jurusan Kuliah Berpeluang Lolos CPNS-PPPK 2024, Paling Dibutuhkan, Ini 10 Syarat Pendaftarannya
“Bagi PPPK yang ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK.
Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba.
Aturan pengunduran diri PPPK ketika diterima menjadi CPNS 2024 termaktub dalam ayat 2 Pasal 56 PermenPANRB Nomor 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.