Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Selama periode Juli 2024, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana. Dari 8 kasus tersebut, 13 tersangka berhasil diamankan.
Para tersangka sampai saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di tahanan Mapolres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota Iptu M. Fathur Rozikin mengatakan, 8 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap itu terdiri dari penggelapan dalam jabatan, pencurian, pengeroyokan serta juga ada pencurian sepeda motor.
"Saat ini tersangka sudah kami amankan dan ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," kata Iptu Fathur, Senin (5/8/2024).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Kediri, Pengendara Motor Tewas Adu Banteng dengan Truk, Oleng usai Salip Motor
Iptu Fathur menyebut, dari belasan orang yang diamankan tersebut masing-masing dalam kasus yang berbeda.
Ada tersangka penggelapan dalam jabatan ada dua orang yakni berinisial DMN dan IGS. Kemudian, tersangka pencurian ponsel dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Kedak, Kecamatan Semen, diamankan dua tersangka AFA dan AAF, kemudian pencurian ponsel di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen diamanakan satu tersangka LK.
Sedangkan tersangka yang dikenakan undang undang darurat RI no 12 tahun 1951 yakni RYS, untuk pencurian sepeda motor, dengan tersangka SEP, KRH dan AS dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.
"Untuk tersangka kasus pengroyokan Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan tersangka RFHP, FAAU dan BPW" tambah Iptu Fathur.
Iptu Fathur juga mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan satu pelaku pencurian ponsel dengan TKP Kelurahan Semampir, Kota Kediri dengan tersangka YAW beserta penadahnya J.
Baca juga: Modus Wanita Hampir Jadi Korban Penculikan di Kediri, Pura-pura Kenalan Lewat Medsos dan Ajak Ketemu
Kasatreskrim Polres Kediri Kota mengimbau kepada masyarakat agar tetap hati-hati dan selalu waspada terhadap aksi kejahatan.
"Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban kejahatan, maka bisa melapor ke Polres Kediri Kota atau polsek jajaran terdekat. Nanti akan kami tindaklanjuti untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya," tegas Iptu Fathur Rozikin.