Berita Trenggalek

Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMPN 3 Trenggalek Meninggal, Ahli Waris Ikut Bertanggung Jawab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek, Ribut Gistarini (58) saat Pelimpahan Tahap II di Kejari Trenggalek

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Kejaksaan Negeri Trenggalek menerima pelimpahan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 3 Trenggalek dari penyidik Satreskrim Polres Trenggalek, Selasa (6/8/2024).

Dari pelimpahan tahap II tersebut, Kejari hanya menerima satu orang tersangka yaitu Bendahara Dana BOS, Ribut Gistarini (58) dari dua orang tersangka yang disebutkan di berkas perkara.

Sedangkan satu orang tersangka lainnya yaitu Sardiani Tri Utomo yang menjabat sebagai kepala sekolah SMPN 3 Trenggalek telah meninggal dunia.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra memastikan meninggalnya tersangka utama tidak lantas membebaskan yang bersangkutan dari tahapan proses hukum yang berjalan.

"Untuk tersangka yang sudah meninggal kita masih menunggu hasil persidangan dulu dari tersangka (Ribut) hingga berkekuatan hukum tetap," kata Gigih, Selasa (6/8/2024).

Baca juga: Pelimpahan Berkas Kasus Korupsi Dana BOS Rp 500 Juta ke Jaksa Trenggalek, Tersangka Dijebloskan Bui

Dari persidangan tersebut diharapkan bisa diketahui kerugian keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan oleh masing-masing tersangka.

Gigih menyebutkan tidak menutup kemungkinan, ahli waris dari tersangka akan ikut bertanggungjawab atas perbuatan tersangka. 

Salah satu contohnya jika ahli waris ikut menikmati uang haram hasil korupsi dana BOS yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 500 juta tersebut.

Baca juga: Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Periksa 9 Kepsek SD di Tempurejo Jember

"Jika ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa ahli waris harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian negara, maka kita akan melakukan upaya hukum berupa gugatan perdata dan tata usaha negara," pungkasnya.

Berita Terkini