Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOS, Jaksa Periksa 9 Kepsek SD di Tempurejo Jember

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di puluhan lembaga pendidikan dasar.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
Suasana di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Kamis (1/8/2024) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di puluhan lembaga pendidikan dasar.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Dinar Hadi Hartanto Woleka mengaku telah memanggil 9 Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Tempurejo, untuk dimintai keterangan soal tersebut.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 Kepala Sekolah, tetapi yang hadir cuma 9 Kepala Sekolah. Karena ada satu sekolah muridnya tidak banyak," ujarnya, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, penyelidikan tersebut akan terus berlanjut. Sebab laporan dari bidang Intelejen jaksa ada 40 sekolah di Kecamatan Tempurejo Jember yang diduga melakukan korupsi dana BOS.

Baca juga: Dorong Perbaikan Layanan Publik, Organisasi Masyarakat di Jember ini Pamerkan Karya Jurnalis Warga

"Segala tindakan penyelidikan tetap kami laksanakan, agar menjadi terang. Apakah perbuatan ini bisa kami tingkatkan atau tidak (statusnya)," ulas Dinar.

Dinar mengaku masih melakukan pulbaket , dengan mengumpulkan alat bukti petunjuk serta meminta keterangan saksi. Guna menyelidiki dugaan korupsi dana BOS di SD Kecamatan Tempurejo Jember.

"Penyidik Pidsus telah menerima pelimpahan dari bidang Intelejen pada bulan Juli ini untuk tahap penyelidikan atas dugaan korupsi Dana Bos di Kecamatan Tempurejo," urainya.

Sebatas informasi, kasus ini mulai dilakukan setelah komite sekolah dan wali murid SD di Kecamatan Tempurejo Jember melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan.

Baca juga: Beasiswa Pemkab Jember 2024 Segera Cair, 5.500 Mahasiswa Bakal Jadi Penerima

Mereka membawa sejumlah dokumen, adanya indikasi kegiatan fiktif di satu SD Negeri di Kecamatan Tempurejo Jember, yang di danai menggunakan anggaran BOS tahun 2022-2023.

Sebelumnya, pelapor berinisial V (40), mengaku telah menyerahkan data dan dokumen bukti-bukti guna mengungkap kasus dugaan penyelewengan Dana BOSĀ  kepada Jaksa.

"Saya beberapa kali sudah memberikan keterangan untuk diperiksa sebagai pelapor pada awal januari 2024 lalu. Saat itu juga sudah kami serahkan dokumen-dokumen terkait persoalan itu," ucapnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved