"Dalam pasal penilangan, kita terapkan tidak memiliki SIM serta berkendara ugal-ugalan," jelasnya.
"Sementara surat kendaraan yang kita amankan, karena memang kendaraan masih diperuntukkan untuk kegiatan lain untuk usaha ekonomi," pungkasnya.
Kini terungkap juga akhirnya, siapa sosok sopir truk pengangkut tebu, yang aksi berkendara freestyle secara ugal-ugalan viral di media sosial.
Namanya Kukuh Hendrawan, masih berusia 18 tahun.
Kukuh diketahui merupakan warga Desa Gebang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Lantas Polres Sragen, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan setelah dilakukan pendalaman, ternyata Kukuh Hendrawan belum memiliki SIM B.
"Tadi belum punya SIM B," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Jumat (9/8/2024).
Setelah videonya viral di media sosial, Kukuh Hendrawan dipanggil polisi pada Jumat (9/8/2024) pagi untuk dimintai klarifikasi.
Saat diklarifikasi, Kukuh Hendrawan mengakui kesalahannya.
Ia menerangkan, sebelumnya Kukuh Hendrawan memang sedang mengambil hasil panenan tebu untuk dibawa ke Kota Sragen.
Bak belakang truk yang dikemudikan Kukuh Hendrawan sudah penuh dengan tebu
Saat melintas di Jalan Sukodono-Mondokan, barulah Kukuh Hendrawan mengemudikan truknya dengan cara freestyle dan direkam oleh teman-temannya.
"Kebetulan truk tersebut bermuatan tebu, habis melaksanakan panen di ladang tebu, kemudian diangkut menggunakan truk yang dikemudikan pengemudi," jelasnya.
"Hanya saja cara mengemudikan kendaraan yang terkesan ugal-ugalan, ingin menunjukkan keahlian freestyle saat mengendarai kendaraan," tambahnya.
Kini, truk yang digunakan untuk mengangkut tebu tersebut tidak ditahan oleh pihak Satlantas Polres Sragen, karena masih digunakan untuk kegiatan ekonomi keluarga Kukuh Hendrawan.