Ternyata setelah dilihat, plafon toko korban sudah dalam kondisi jebol.
Korban yang semakin yakin bahwa ada yang menerobos masuk ke dalam toko akhirnya berteriak memanggil warga.
Korban berteriak bahwa tokonya dimaling. Warga langsung berdatangan dan membantu korban mencari keberadaan terduga pelaku.
Korban dibantu warga menyusuri ruangan untuk menemukan terduga pelaku.
Akhirnya, keberadaan terduga pelaku berhasil ditemukan. Ia ternyata bersembunyi di dalam mobil korban bagian belakang.
Selain itu, warga juga menemukan barang bukti rokok yang hendak dicuri berada di samping kiri mobil.
"Terduga pelaku ini hendak mencuri rokok berbagai merek dengan total kerugian mencapai Rp 1.410.000,00," ungkap AKP Fauzy.
Dari keterangan saat diinterogasi, terduga pelaku masuk ke dalam toko lewat samping kiri rumah korban.
Kemudian memanjat tembok rumah dan setelah itu melepas genteng toko.
"Kemudian plafon toko dijebol. Terduga pelaku masuk dan mengambil rokok yang ada di dalam toko," ujarnya.
Diketahui, ternyata terduga pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang pernah beraksi di wilayah Kota Kediri.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-5 dan ayat (2) KUHP.