Pilkada Sampang 2024

KPU Sampang Tetapkan 737.682 Daftar Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat pleno terbuka DPHP serta Penetapan DPS Pilkada 2024, berlokasi di Aula Hotel Bahagia, Kelurahan Rong Tengah, Sampang, (10/9/2024) kemarin.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sampang, Madura telah ditetapkan yakni, sebanyak 737.682 orang.

Penetapan tersebut dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dalam rapat pleno terbuka, berlokasi di Aula Hotel Bahagia, Kelurahan Rong Tengah, Sampang, (10/9/2024) kemarin.

Proses Penyusunan DPHP dan penetapan DPS merupakan hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) beberapa hari ini yang dijalankan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) se Sampang.

Ketua KPU Sampang Aliyanto melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi Moh. Karimullah mengatakan bahwa, setelah tahapan ini, pihaknya akan mengumumkan hasil ke publik, agar mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Baca juga: KPU Sampang Buka Suara Soal Pemungutan Suara di 4 TPS Tidak Sesuai Jadwal

"Setelah itu ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)," ujarnya, Senin (12/8/2024).

Adapun, dari DPS sebanyak  737.682 pemilih terdiri dari 359.689 pemilih laki-laki, dan 377.993 pemilih perempuan.

Jumlah tersebut tersebar 1.344 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Sampang.

"Angka tersebut pasti akan mengalami pergeseran baik bertambah atau berkurang, karena ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, peserta pemilu dan Bawaslu," terangnya.

Baca juga: Dana Pilkada 2024 Sebesar Rp 19,9 Miliar Sudah Diterima KPU Sampang

Lebih lanjut, pihaknya menghimbau agar masyarakat mengecek di DPT Online KPU Kabupaten Sampang untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau tidak, juga untuk mengetahui tempat pemungutan suaranya.

“Semisal di cek melalui data online belum terdaftar atau nama dan alamatnya tidak sesuai atau mengalami perubahan, maka bisa langsung dilaporkan ke petugas, baik itu PPS Kelurahan/desa, PPK kecamatan, dan KPU Kabupaten untuk dilakukan perbaikan sebelum penetapan DPT,” tutupnya

Berita Terkini