TRIBUNJATIM.COM - Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi.
Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Berdasarkan surat dakwaan, Harvey diketahui memborong sejumlah mobil mewah mengatasnamakan orang lain maupun perusahaan orang lain.
Ia juga membeli mobil mewah atas nama pribadi.
Pembelian unit mobil mewah tersebut menggunakan uang yang diterimanya dari PT Quantum Skyline Exchange.
"Uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," papar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024, dikutip dari Kompas.com.
Total terdapat delapan unit mobil mewah yang diborongnya.
Baca juga: Fakta Aliran Dana Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah, Pernah Transfer ke Sandra Dewi Rp 3,15 Miliar
Berikut daftar mobil mewah yang dibeli Harvey Moeis:
1. PT Mitra Jasautama Semesta:
Satu unit mobil Toyota Vellfire 2.5G dengan Nomor Polisi B 510 OK tahun perolehan 2020.
Satu unit mobil Lexus RX 300 dengan Nomor Polisi B 5 IOK tahun perolehan 2021.
Satu unit mobil porsche 911 Speed Star tanpa nomor polisi tahun perolehan 2020.
Satu unit mobil Ferrari 458 Speciale dengan Nomor Polisi B 2 MKL tahun perolehan 2021
2. PT Jasuindo Tiga Perkasa:
Satu unit mobil Mercedes Benz dengan Nomor Polisi B 1 RPL tahun perolehan 2023.
3. Gusti Ariq Ibrahim Siregar
Satu unit mobil Ferrari 360 Challege Stradale dengan Nomor Polisi B 360 GAS tahun perolehan 2023
4. Atas nama Harvey Moeis
Pembelian satu unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama Harvey Moeis tahun perolehan 2022.
5. Rolls Royce
Pembelian satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor “SCATV420XPU219528” tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Harvey simpan ratusan logam mulia atas nama Sandra Dewi
Terdakwa Harvey Moeis disebut menyimpan ratusan gram logam mulia atas nama istrinya, Sandra Dewi, di safe deposit box salah satu bank swasta.
Ratusan gram logam mulia tersebut dengan rincian, satu buah logam mulia "Fine Gold" seberat 100 gram dengan nomor A69057161 dan satu buah logam mulia "Bar" seberat 100 gram dengan nomor GBN064.
"(Serta) satu buah logam mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048," papar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024.
Selain logam mulia, Harvey Moeis juga menyimpan mata uang senilai 400.000 dollar Amerika Serikat di safe deposit box yang sama.
Adapun penyimpanan mata uang asing dan ratusan gram logam mulia tersebut bersumber dari hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Atas tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mendakwa Harvey Moeis telah merugikan keuangan negara Rp 300 triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dari uang kejahatan tersebut, Harvey Moeis membeli 88 tas bermerek untuk Sandra Dewi.
Tas branded yang dibelinya antara lain, Louis Vuitton, Hermes, Channel, Dior, Fendi, Gucci, Celine, Loewe, dan Balanciaga.
Baca juga: Sandra Dewi Tak Terima 88 Tas Mewahnya Ikut Disita Gegara Kasus Korupsi Harvey Moeis: Hasil Keringat
Dalam perkara ini, Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.
Harvey Moeis menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya, Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.
Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com