Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga orang remaja pendekar pencak silat ditangkap Anggota Tim Antibandit Polsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya, karena mencuri motor.
Para remaja tersangka pencurian motor itu, SH (16) dan FF (16) warga Pakal, Surabaya. Lalu, MH (15) warga Benowo, Surabaya.
Lantaran status mereka sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) karena terkategori berusia di bawah umur, mereka dtitipkan sementara di Bapas, Surabaya, selama proses pemberkasan kasus.
Kapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya Kompol A Risky Fardian mengatakan, tersangka melakukan aksi kriminalitas tersebut seraya melakukan konvoi bersama gerombolan anggota pencak silat lainnya di kawasan di Jalan Raya Mastrip, Karang Pilang, Surabaya.
Para tersangka memanfaatkan keriuhan dan crowd di jalanan akibat konvoi gerombolan anggota pencak silat untuk mencuri motor warga.
Baca juga: Ngeluh Tak Punya Uang, Kondektur Bus Curi Motor di Probolinggo, Berakhir Jadi Bulan-bulanan Warga
Modusnya, para tersangka meneriaki korban MF (20) yang sedang bersusah payah mendorong motor Yamaha Mio G untuk mencari tukang tambal ban, pukul 01.30 WIB, Minggu (28/7/2024).
Lantaran panik diteriaki oleh konvoi gerombolan remaja beratribut pencak silat itu, MF dan seorang temannya berlarian kabur meninggalkan motornya teronggok di bahu jalan tersebut.
Risky menambahkan, korban dan temannya berlari kabur dan bersembunyi di belakang warung kopi sekitar lokasi tersebut.
Setelah merasa situasi telah aman, korban kembali ke lokasi semula dirinya meninggalkan motor.
Ternyata korban mendapati motornya raib, bak ditelan bumi. Kemudian, korban mendatangi Mapolsek Karang Pilang untuk membuat laporan kepolisian.
"Korban lari, sampai sembunyi di samping warung kopi. Nah pas kembali motornya sudah hilang," ujarnya, Kamis (15/8/2024).
Mengenai peran ketiga tersangka, Risky menerangkan, Tersangka SH bertugas mengambil motor korban saat teronggok di pinggir jalan.
Kemudian dua tersangka lain membantu mendorong motor hasil pencurian itu, sampai ke wilayah kawasan Dukuh Kupang, Dukuh Pakis, Surabaya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Motor belum dijual. Kami sita dari tersangka 1 unit motor Yamaha Mio milik korban," pungkasnya.