Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Ngeluh Tak Punya Uang, Kondektur Bus Curi Motor di Probolinggo, Berakhir Jadi Bulan-bulanan Warga

Seorang karyawan armada bus di Surabaya menjadi bulan-bulanan warga di Probolinggo, setelah gagal mencuri sepeda motor milik Yoga Catur

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Tribunnews.com
Ilustrasi - Kondektur bus dihajar warga ketahuan mencuri sepeda motor di Probolinggo 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang karyawan armada bus di Surabaya menjadi bulan-bulanan warga di jalan Merapi, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, pada Rabu (14/8/2024).

Pelaku bernama Agus Haryanto (39) warga Desa Pakijangan, Kacamata Wonorejo, Kabupaten Pasuruan itu diamuk massa setelah gagal mencuri sepeda motor milik Yoga Catur, teknisi kabel jaringan internet asal Kota Probolinggo.

Pencurian bermula saat pelaku hendak menjemput istrinya di terminal Bayuangga Kota Probolinggo.

Saat hendak balik ke Pasuruan, pelaku ditelepon temannya agar mampir kerumahnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, pelaku dan temannya bernama Iyan, itu sama-sama merupakan kondektur sekaligus merangkap kernet di Surabaya.

Setiba di rumahnya, pelaku kemudian curhat jika sedang butuh uang.

"Karena pelaku sama Iyan ini teman dekat, pelaku curhat sedang butuh biaya, maka dari itu mereka berdua sepakat hari itu untuk nyuri motor," kata Iptu Zainullah, Kamis (15/8/2024).

Setelah berputar-putar, lanjut Iptu Zainullah, keduanya melihat sepeda motor Scoopy nopol N 4595 RX yang terparkir dengan kunci melekat dan korban sedang memasang wifi bersama temannya berjarak 5 meter dari sepeda motornya.

"Melihat ada kesempatan, pelaku langsung menaiki dan membawa motor korban. Namun, belum jauh, korban sudah diteriaki maling sambil mengejar pelaku dan berhasil menghentikan pelarian pelaku" jelas Iptu Zainullah.

Baca juga: Nasib Bapak 3 Anak di Probolinggo yang Curi Uang Toko Rp 80 Ribu, Mengaku Bingung Seminggu Tak Kerja

Baca juga: Potensi Gempa Besar Menghadang, BMKG Lakukan Survei Sesar di Wilayah Probolinggo 

Sedangkan rekan pelaku, menurut Iptu Zainullah, berhasil melarikan diri. Sementara pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Kademangan setelah pihak kepolisian tiba di lokasi kejadian.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved