TRIBUNJATIM.COM - Publik dibuat kecewa dengan momen 18 orang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri Nasional 2024 lepas jilbab saat pengukuhan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur pada Selasa (13/8/2024).
Kekecewaan terutama dirasakan oleh para orangtua mereka.
Seperti orangtua Rahma Az Zahra, Jeffri Ambros, yang menyampaikan kekecewaannya.
Jeffri mengaku kecewa dengan kebijakan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang meminta para peserta paskibraka melepas jilbab.
"Tidak ada aturan soal buka jilbab. Yang kami tandatangani cuma surat izin dari orangtua," kata Ambros melalui pesan singkat, Kamis (15/8/2024), dilansir dari Kompas.com.
Ambros menjelaskan, selama seleksi sampai terpilih, tidak ada larangan memakai hijab.
Namun dia mengaku tak mengetahui jika ada peraturan yang diteken anaknya ketika pembinaan di Cibubur, perihal pengenaan jilbab.
Padahal tahun sebelumnya, yang melakukan pembinaan para paskibraka adalah BPIP dan tidak ada larangan mengenakan hijab.
"Kok tahun ini ada peraturan keseragaman yang membuat gaduh negeri, saya kecewa dengan peraturan yang dibuat BPIP mengenai keseragaman," ungkap dia.
Ambros berharap, pada hari pengibaran bendera, tidak ada anak-anak yang melepas jilbab, karena itu bagian dari hak asasi manusia (HAM). Jangan sampai negara mendiskriminasi seseorang terkait agamanya.
Baca juga: 18 Delegasi Putri Paskibraka Nasional 2024 Dipaksa Lepas Jilbab, MUI Kecam Aturan Larangan Berhijab
Anaknya Rahma, kata Ambros, sudah memakai hijab sejak Taman Kanak-kanak (TK).
Selanjutnya setiap mengikuti kegiatan termasuk Bujang Gadis 2023, tak pernah sekalipun membuka jilbabnya.
"Kalau Rahma di rumah juga tak mau lepas jilbab. Kami orangtua juga melarang dia kalo lepas jilbab," ungkap dia.
Ketua BPIP belakangan bilang tidak memaksa anak-anak untuk melepas hijab, tetapi mereka membuat peraturan.
Sehingga ada indikasi memaksa anak-anak paskibraka untuk melepas jilbab.
"Aturan itu bentuk paksaan, karena kalau mereka tetap memakai hijab, bisa diberi sanksi karena melanggar peraturan kan, Bang," kata Amros.
Dengan adanya aturan tersebut, Amros khawatir, anaknya akan mendapat sanksi.
Maka Amros meminta agar peraturan melepas jilbab itu dihapuskan.
Baca juga: Kukuhkan Anggota Paskibraka Kota Kediri, Pj Walikota Zanariah Berpesan Terus Kembangkan Diri
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menjelaskan, tidak ada pemaksaan terhadap para Paskibraka Nasional Tahun 2024 untuk melepaskan jilbab saat pengukuhan di IKN.
Hal ini disampaikan Kepala BPIP Yudian Wahyudi merespons polemik soal 18 Paskibraka Nasional putri yang melepaskan jilbab saat dikukuhkan Presiden Joko Widodo kemarin.
"Penampilan Paskibraka putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada," kata Yudian dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).
Ia pun memastikan, paskibraka putri hanya melepas hijab saat pengukuhan paskibraka dan pengibaran sang saka Merah Putih pada upacara kenegaraan saja.
Dalam kesempatan lain misalnya saat latihan, paskibraka yang berhijab bisa mengenakan jilbabnya.
Yudian menambahkan, setiap calon Paskibraka tahun 2024 melakukan pendaftaran secara sukarela serta telah menandatangani pernyataan soal tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Pada saat pendaftaran, setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000," tulis Yudian.
Mereka juga disebut telah menyetujui lampiran persyaratan calon Paskibraka yang mencantumkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.
Lebih lanjut, Yudian menambahkan, sejak awal berdirinya Paskibraka, telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
BPIP juga menerbitkan Peraturan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Paskibraka yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
"Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka” ujar Yudian lagi.
Baca juga: Paskibraka Nasional 2024 Disebut Wajib Lepas Jilbab saat Pengukuhan, MUI Kecam: Tidak Pancasilais
Di sisi lain, Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono memastikan paskibraka putri tetap memakai jilbab khusus saat bertugas di HUT ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
"Adik-adik putri (paskibraka) harus (menggunakan jilbab) sebagaimana mereka mendaftar menggunakan jilbab, ya tetap digunakan," kata Heru di Balai Kota, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2024).
Heru menjelaskan, pada saat gladi bersih persiapan upacara di IKN pada Rabu pagi, paskibraka putri tetap menggunakan jilbab.
"Kalau saat pengukuhan (diminta lepas jilbab) saya enggak tahu. Tapi tadi pagi saya dari IKN persiapan gladi bersih yang putri menggunakan jilbab," kata dia.
Kasetpres yang juga menjabat sebagai Pj Gubernur Jakarta itu memerintahkan paskibraka putri tetap mengenakan jilbab sesuai identitas mereka saat mendaftar.
"Jadi kan mereka masuk istana mereka sudah seperti itu. Perintah kami adalah meminta seluruh adik-adik putri memang menggunakan jilbab," ujarnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com