Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

18 Delegasi Putri Paskibraka Nasional 2024 Dipaksa Lepas Jilbab, MUI Kecam Aturan Larangan Berhijab

Majelis Ulama Indonesia mengecam larangan berhijab bagi petugas Paskibraka Nasional 2024 putri.

YouTube Staf Kepresidenan
Violetha Agryka Sianturi mewakili rekan-rekannya, dikukuhkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara simbolis sebagai Paskibraka Nasional 2024 di Istana Garuda, Ibu Kota Nusantara (IKN). 

TRIBUNJATIM.COM - Sebanyak 18 anggota Paskibraka Nasional 2024 putri dikabarkan terpaksa mencopot hijab saat dikukuhkan Presiden Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa (13/8/2024).

Majelis Ulama Indonesia pun mengecam larangan berhijab bagi petugas Paskibraka Nasional 2024 putri.

Ketua MUI, KH Cholil Nafis mengatakan jika isu itu benar, maka hal tersebut tidak mencerminkan jiwa Pancasila khususnya pada sila Ketuhanan yang Maha Esa.

"Ini tidak pancasilais. Bagaimanpun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata Cholil dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Warta Kota.

Cholil mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat janggal dan tidak rasional sehingga membuat kontroversi di masyarakat.

"Negara yang mayoritas muslim melarang anak-anak perempuan berjilbab. Ini pelanggaran konstitusi dan sungguh tidak Pancasilais. Sungguh terlalu," ucapnya.

Baca juga: Soal Paskibraka Nasional Wajib Lepas Jilbab, Tak Berlaku di Ponorogo : Malah Ada dari Santriwati

"Bagaimana pembinaan Pancasila kok malah melenceng dari Pancasila. Kontraproduktif. Ini lembaganya yang salah atau orang-orangnya yang duduk di lembaga itu yang bermasalah," sambungnya.

Untuk itu, jika paksaan mencopot hijab itu benar adanya, Cholil meminta kepada petugas Paskibraka muslimah untuk mundur secepat mungkin.

"Bismillah. Adik-adik perempuan Paskibraka yang sudah biasa berjilbab kemudian dipaksa utk membuka jilbabnya saya arahan institusinya, baiknya pulang saja.

Jangan sampai hanya ingin merayakan kemerdekaan bangsa ini menjadi tidak merdeka di hadapan Allah dan tak merdeka menjalankan ketentuan konstitusi Indonesia," tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah mengungkapkan kekhawatirannya tentang pelanggaran konstitusi dalam acara tersebut. 

"Melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, kami menemukan pelanggaran konstitusi dalam upacara pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN, di mana anggota Paskibraka putri asal Sulawesi Tengah yang berhijab tampil tanpa hijab," ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Palu, Rabu (14/8/2024).

Ia juga menyebutkan Paskibraka putri dari daerah lain yang berhijab mengalami situasi serupa.

Rachmat mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. 

Baca juga: Sosok Dini Calon Paskibraka Sulawesi Utara Meninggal saat Mau Salat Dzuhur, Dikenal Berprestasi

Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengingat Paskibraka bertujuan sebagai duta Pancasila dan berada di bawah pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved