Berita Viral

Pengawas SPBU Berkilah soal Viral Isi BBM Kena Biaya Admin Rp 5 Ribu, Pertamina Langsung PHK Pegawai

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pihak Pertamina langsung PHK pegawai yang memberikan tambahan biaya admin terhadap pembeli sebesar Rp 5 ribu.

Dan saya beli ya, bukan minta, bukan pula beli BBM subsidi," tulis keterangan video tersebut.

Bahkan pria itu siap membayar berapapun jika memang sudah ada aturan yang tertulis.

"Kalo pun ada peraturan tertulis atau ada undang-undangnya, saya akan bayar berapapun kalian minta! Saya gak masalah tentang uang, Tapi tolong kerja yang jujur!, tulisnya.

Baca juga: Kakek di Jember Ditangkap Polisi, Timbun BBM Jenis Solar di Rumah, Bawa Truk ke SPBU

Setelah viral, akhirnya pengawas SPBU berkilah begini terkait viralnya video dan isu soal pungli di area pengisian BBM tersebut.

Mengenai video viral tersebut, Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, membenarkan video viral tersebut.

“Sehubungan dengan unggahan viral di SPBU 54.80153 yang berlokasi di Jl. Pulau Komodo, Dauh Puri Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar Bali pada Senin 12 Agustus 2024,” ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya pada Selasa 13 Agustus 2024.

Keluhan konsumen mengenai pembelian BBM jenis Pertamax dengan jeriken di SPBU 54.801.53 dengan penambahan biaya Rp 5.000 oleh oknum operator SPBU.

Klarifikasi Pertamina soal Pembeli Protes Isi Pertamax Kena Admin Rp 5 Ribu, Petugas SPBU Dipecat (Instagram @undercover.id)

“Tim Pertamina Patra Niaga telah melakukan pengecekan langsung ke SPBU 54.801.53. Dan juga meminta keterangan langsung dari operator yang bersangkutan serta melakukan pengecekan CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen,” ungkap Ahad.

Hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan. 

“Sebagai tindak lanjut, pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut serta memberikan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP,” tegasnya, seperti dikutip TribunJatim.com dari Tribun Bali, Kamis (15/8/2024).

Pertamina memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami dan mentaati aturan dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.

Dan menegaskan kembali kepada para operator khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM Non Subsidi.

Untuk informasi, pertanyaan dan laporan terkait layanan Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Customer Care Pertamina di nomor 135.

Konsumen syok soal aturan biaya admin Rp 5 ribu saat mengisi BBM di SPBU Denpasar. (Instagram.com/@terang_media)

Update terbaru,  PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading Pertamina langsung bergerak cepat merespons keluhan pelanggan terkait operator SPBU di Kota Denpasar.  

Pertamina Patra Niaga langsung melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap operator SPBU tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini