TRIBUNJATIM.COM - Inilah klarifikasi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah soal dugaan perundungan yang berkaitan dengan meninggalnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS dokter muda, Aulia (30).
Sebelumnya, dokter Aulia yang juga ASN di RSUD Kardinah Tegal ditemukan tewas di kamar kosnya, Senin (12/8/2024) malam.
Polisi menyebutkan, korban tewas usai menyuntikkan diduga obat penenang ke tubuhnya sendiri.
Warga asli Kota Tegal itu ditemukan meninggal pada Senin (12/8/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di kamar kos yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Benar bunuh diri, yang bersangkutan menyuntikkan obat ke badannya sendiri," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (14/8/2024).
Ramai beredar kabar bahwa Aulia mengakhiri hidup karena sering dibully selama masa pendidikan.
Namun, dalam surat resmi bertanda tangan rektor Undip Prof Suharnomo pada Kamis(15/8/2024) tertulis bahwa hasil investigasi internal Undip menyatakan tidak ada perundungan yang terjadi.
"Dari investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," kata dia dalam keterangan yang diterima Tribunnews.
Prof Suharnomo menuturkan, dokter muda itu memiliki masalah kesehatan yang membuat proses belajar di PPDS menjadi terganggu.
"Almarhumah selama ini merupakan mahasiswi yang berdedikasi dalam pekerjaannya. Namun demikian, Almarhumah mempunyai problem kesehatan yang dapat mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh," jelas Prof Suharnomo.
Namun pihaknya enggan mengungkap masalah kesehatan yang dialami dokter Aulia dengan alasan privasi.
Baca juga: Kebaikan Dokter yang Diduga Akhiri Hidup karena Bully, Plt Direktur RSUD Kardinah Kehilangan: Santun
Dirinya mengklaim, selama proses pendidikan pengelola pendidikan program studi anestesi memantau secara aktif perkembangan kondisi yang bersangkutan.
Ia menyatakan, juga berdasarkan kondisi kesehatan itu maka dokter Aulia sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
Namun, lantaran dokter muda itu merupakan penerima beasiswa maka niatan itu urung dilakukan.
"Secara administratif terikat dengan ketentuan penerima beasiswa, sehingga almarhumah dia jadi mundur," jelasnya.