PNS dan PPPK yang tidak menaati kewajiban tersebut di atas akan dikenakan pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin.
Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap Pegawai ASN serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin Pegawai ASN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksudkan di atas diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com