TRIBUNJATIM.COM - Bidan yang berikan obat siswi SMP hingga alami kebutaan itu akhirnya terungkap nasibnya.
Polisi membongkar fakta baru bahwa ternyata bidan AG tidak memiliki izin praktik.
Bidan di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AG ternyata tidak memiliki izin praktik.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto setelah melakukan pemeriksaan beberapa saksi.
"Setelah dilakukan pengecekan tentang izin praktik, ternyata terlapor (AG) tidak memiliki izin praktik,” kata Sunarto, Selasa (20/8/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Sunarto menjelaskan, laporan pihak keluarga Berlian saat ini terus berlanjut.
Penyidik dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak medis.
Saksi tersebut merupakan dokter kulit dari Rumah Sakit Myria, dokter spesialis mata Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Mohammad Hoesin, dokter spesialis mata Rumah Sakit Myria, serta sekretaris dari Ikatan Bidan Cabang Palembang.
“Termasuk keterangan saksi ahli dari Universitas Jambi dan Konsil Kebidanan Indonesia,” jelas Sunarto.
Dengan pemeriksaan sejumlah saksi, Sunarto menyebut, dalam waktu dekat akan gelar perkara.
Baca juga: Tangis Ibu Siswi SMP Buta usai Diberi Obat Gatal dan Flu oleh Bidan, Pasrah Tunggu Pendonor Kornea
Mereka telah mengambil sampel enam jenis obat yang diberikan bidan AG kepada Berlian saat berobat di tempatnya.
“Tim masih bersiap untuk melakukan gelar perkara, kami juga berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan,” jelasnya.
Saat ini, status AG masih sebagai terlapor. Ia pun akan dipanggil untuk diambil keterangan dalam waktu dekat.
“Barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG juga sudah kami sita,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya,seorang siswi SMP di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Berlian Putri (13), mengalami kebutaan setelah diduga menjadi korban malapraktik seorang oknum bidan berinisial AG.