Namun, peluang Kaesang kembali terbuka setelah DPR dan pemerintah merevisi UU Pilkada.
Dikutip dari Kompas.id (22/8/2024), Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura menilai nalar hukum yang digunakan oleh DPR dan pemerintah sangat kacau dalam merevisi UU Pilkada.
Dia menyebut perhitungan syarat usia pencalonan itu memang pada saat penetapan, bukan pada saat pelantikan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com