Berita Entertainment

Anak Cut Intan Nabila Usap Wajah Ibu saat Disiksa, Ternyata Armor Tahu KDRT Terekam CCTV, Tetap Pede

Penulis: Ignatia
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cut Intan Nabila mengunggah kembali rekaman CCTV KDRT yang dilakukan oleh Armor Toreador

"Semalem Intan kasih liat ke aku beberapa video KDRT nya, video yang di share itu hanya sebutir debu dari video asli nya yang panjang,"

"Video bukti dari dia lagi hamil besar, dip#k*lin sampe di tend*ng ke bawah tempat tidur, di depan anak-anaknya," tulis Shella.

 KDRT itu berlanjut setelah Intan melahirkan anak ketiga pada 24 Juli 2024.

Di video yang viral, Armor menganiaya Intan belum sebelum istrinya melahirkan.

"Itu laki-laki emang pantas dapat karma nya sekarang,"

"Hati prikemanusiaannya sudah nol dan semua itu dilakukan di depan anak-anaknya," sambung Shella.

Baca juga: Karma yang Pantas untuk Armor Toreador, KDRT Istri saat Hamil, Sahabat Cut Intan Nabila Geram: Sadis

Kuasa Hukum Armor, Irawansyah mengungkapkan pihaknya tengah mengkonsultasikan dengan keluarga Armor mengenai langkah apa yang bakal diambil.

"Sedang kami konsultasikan ke keluarga, langkah apa yang harus kita tempuh dan langkah restorative justice itu merupakan salah satunya," lanjutnya.

Irawansyah menilai kliennya dan Cut Intan harus sama-sama melakukan introspeksi diri. 

Dia pun berharap keduanya nanti bisa saling membuka diri.

"Mereka berdua ini kan anak muda yang butuh waktu butuh ketenangan untuk introspeksi diri."

"Ya mudah-mudahan setelah mereka introspeksi diri bisa memahami satu sama lain, bisa saling terbuka," ujarnya.

 Irawansyah juga menyinggung beban Cut Intan sebagai seorang ibu tiga anak di usianya yang masih cukup muda.

Karena itu, pihak Armor berupaya untuk menyelesaikan kasus dugaan KDRT tersebut dengan damai.

"Ya kebayang kan ya, umur 23 lagi labil-labilnya harus ngurus 3 orang anak, jadi memang sulit kalau sendiri."

Polres Bogor telah menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Cut Intan Nabila.

Armor dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 10 tahun penjara.

Ia juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

Berita Terkini