TRIBUNJATIM.COM - Perilaku Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep menjadi viral beberapa waktu belakangan berbarengan dengan viralnya tagar #KawalPutusanMK.
Erina Gudono yang juga menantu Presiden Jokowi itu tampak mengumbar gaya hidup mewah.
Setelah dinikahi oleh Kaesang Pangarep beberapa waktu lalu, Erina Gudono kini tengah hamil buah cinta dan calon cucu Jokowi.
Kegiatan Erina Gudono dan Kaesang Pangarep ke Amerika Serikat untuk melakukan masa orientasi untuk pendidikan S2 yang akan dilakukan Erina Gudono menuai perbincangan.
Apalagi kini tengah menjadi sorotan, Kaesang Pangarep yang disebut-sebut memicu perubahan pada RUU Pilkada yang tengah digodok bersama.
Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo kabarnya akan diusung pada Pilkada 2024.
Informasi menyebutkan, Kaesang Pangarep akan dicalonkan pada Pilkada Jawa Tengah.
Namun, wacana pencalonan Kaesang Pangarep itu terganjal dengan prasyarat usia.
Saat ini, usia Kaesang Pangarep belum genap 30 tahun.
Kaesang sendiri lahir pada 25 Desember 1994 (usia 29 tahun), di Kota Surakarta.
Bila nantinya Kaesang Pangarep jadi maju pada Pilkada Jawa Tengah, maka ia terganjal dengan putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
Baca juga: Gaya Hedon Anak dan Mantu Jokowi, Kaesang Pamer Roti Rp400 Ribu, Erina Beli Stroller Mewah Rp23 Juta
Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024, karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Namun, jika nantinya penyelenggara pemilu menggunakan dasar hukum putusan MA (Mahkamah Agung), maka Kaesang Pangarep mendapat jalan mulus melenggang maju pada Pilkada 2024.
Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Soal masalah ini, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI justru baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.