TRIBUNJATIM.COM - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yakin revisi UU Pilkada batal disahkan.
Hal ini lantas membuat peraturan Pilkada 2024 tetap menggunakan putusan Mahakamah Konstitusi (MK).
Patut diketahui, massa berkumpul di depan Gedung DPR RI hari ini, Kamis (22/8/2024), menyuarakan penolakan revisi UU Pilkada.
Pendemo tak hanya berasal dari aktivis dan mahasiswa, sejumlah artis pun turun ke jalan untuk menyuarakan ketidaksetujuan ini.
Sebelumnya, tagar Kawal Putusan MK juga viral di media sosial, pun gambar Peringatan Darurat dengan burung garuda berlatar belakang biru.
Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Baca juga: Lirik Lagu Agak Laen yang Dinyanyikan Komika Kawal Putusan MK Soal Pilkada: Agak Laen Kau Sekeluarga
Seolah terkabulkan, revisi UU Pilkada tak akan terjadi.
Hal itu disebutkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lah yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa.
Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.