Berita Kabupaten Pasuruan

499 Kendaraan Aset Pemkab Pasuruan Belum Bayar Pajak, Sejumlah OPD Curhat Kendala yang Dihadapi

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

499 kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum membayar pajak kendaraan pada tahun anggaran 2022, Jumat (23/8/2024).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - 499 kendaraan bermotor milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan belum membayar pajak kendaraan pada tahun anggaran 2022, Jumat (23/8/2024).

Fakta itu tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

499 kendaraan yang belum membayar pajak itu tersebar di 26 organisasi perangkat daerah (OPD).

Padahal, sesuai LRA audited Pemkab Pasuruan sudah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Pemeliharaan Kendaraan Bermotor setiap tahunnya.

Itu berupa Belanja Pembayaran Pajak, Bea, dan Perizinan masing-masing sebesar Rp 1.499.539.534,00 dan Rp 1.049.601.252,00 atau sebesar 69,99 persen dari anggaran. 

Faktanya, ratusan aset pemkab belum membayar pajak sesuai dengan hasil audit BPK.

Pada setiap OPD, jumlah kendaraan yang belum bayar pajak beragam.

Ada satu OPD yang temuannya hanya satu kendaraan, ada yang puluhan bahkan mencapai ratusan. Itu semua tergantung aset di masing-masing OPD.

Setelah ditelusuri, ada beberapa fakta yang terungkap.

Satu di antaranya adalah, ternyata kendaraan yang belum bayar pajak ini tidak dikuasai oleh OPD tersebut.

Baca juga: Puluhan Warkop dan Karaoke Gempol 9 Pasuruan Belum Pernah Bayar Pajak dan Retribusi Selama 2 Tahun

Dalam kata lain, aset itu dikuasai pihak lain dengan status pinjam pakai.

Ada juga yang BPKB dan STNK-nya ikut terbakar saat ada kebakaran gudang pemkab pada tahun 2008 silam.

Oleh karenanya, OPD tidak bisa membayar pajaknya. Dan itu menjadi temuan BPK. Padahal, OPD siap membayarnya jika semua suratnya tersedia.

Misalnya saja, di Kecamatan Gempol. Ada 5 kendaraan yang tercatat BPK belum membayar pajak.

Namun, catatan ini tidak dibenarkan oleh Camat Gempol, Komari.

“Kalau kendaraan yang di kecamatan itu sudah bayar pajak. Kemungkinan yang belum bayar pajak itu di desa,” kata Komari saat dihubungi beberapa waktu lalu.

Dia bahkan mengaku tidak mengetahui temuan BPK tersebut.

Komari lantas meminta data temuan BPK ini untuk segera ditindaklanjutinya.

Hal sama juga disampaikan Camat Bangil, Fathurrahman.

Dia menyampaikan, empat kendaraan yang belum bayar pajak itu ada di empat desa.

Semuanya motor dan digunakan sebagai kendaraan operasional perangkat desa.

Empat motor itu ada di Desa Masangan, Raci, Manaruwi, dan Tambakan.

“Setelah saya cek, ternyata benar, kendaraan ada di desa. Hari ini saya sudah minta para kepala desa untuk segera membayar pajaknya,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Camat Kejayan, Heri Sri Wahyudi menampik temuan BPK ini. Ia bahkan mengklaim bahwa semua kendaraan aset Kecamatan Kejayan bayar pajak.

Padahal, dari temuan BPK, ada 13 kendaraan yang belum membayar pajak.

Ia juga mengaku heran, kenapa hanya ada 13 temuan saja, jika memang kendaraan itu ada di desa.

“Aneh tapi ya, desa di sini ada 24 desa, kenapa yang jadi temuan hanya di 13 desa saja. Cobalah nanti saya sampaikan dalam forum rapat dengan desa,” urainya.

Camat Gondangwetan, M Taufik Hidayat tidak menampik temuan BPK ini.

Ia membenarkan dan sama dengan sebelumnya, kendaraan belum bayar pajak ada di desa.

“Benar ada di desa-desa. Ini segera kami tindak lanjuti dengan meminta para kepala desa membayar pajaknya,” ujar M Taufik Hidayat.

Berbeda lagi dengan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi.

Dia mengaku, selalu terkendala dengan satu kendaraan dinas itu.

Dia tidak menampik ada satu kendaraan yang menjadi asetnya belum membayar pajak.

Hanya saja, kendalanya bukan karena itu dipinjam pakai.

Tapi, karena surat kendaraan itu sudah tidak ada. Sehingga, pihaknya kesulitan untuk membayar pajaknya. STNK dan BPKB-nya terbakar.

“Dulu tahun 2008 kan ada kebakaran kantor pemkab yang di Jalan Hayam Wuruk. Nah, kebetulan surat suratnya dulu juga ikut terbakar,” ungkapnya.

Menurut Suwito, kendaraan yang tidak bisa dibayarkan pajak itu sudah tidak digunakan.

Disampaikannya, motor itu sudah mengalami kerusakan parah.

“Sudah tidak digunakan, kendaraannya ada di gudang. Sebenarnya pajaknya murah tidak sampai Rp 50 ribu karena motor lama. Tapi ada kendala itu,” imbuhnya.

Hal sama juga terjadi di Dinas Perhubungan (Dishub) Pasuruan.

Kasubag Keuangan Dishub Pasuruan, Bambang Yulianto menyebut, memang ada tiga kendaraan yang belum bayar pajak.

Dua kendaraan sudah dibayarkan pajaknya setelah pihaknya mendapatkan catatan dari BPK. Hanya satu kendaraan yang belum bayar pajak.

Kendaraan itu berupa truk crane Penerangan Jalan Umum (PJU). Truk ini tidak bisa dibayarkan pajaknya karena BPKB dan STNK ikut terbakar di Kantor Pemkab Pasuruan.

“Ya ini kami juga mohon arahan dan jalan keluarnya seperti apa. Kalau truknya masih beroperasi untuk memperbaiki PJU - PJU yang rusak,” sambungnya.

Sekretaris Dispendik Kabupaten Pasuruan Imam Syafii juga tidak menampik ada 43 kendaraan dinas yang menjadi aset Dispendik belum membayar pajak.

Hanya saja, ia menyebut, puluhan kendaraan yang belum bayar pajak itu bukan di dinas, tapi ada di sekolah-sekolah dengan status pinjam pakai.

“Mayoritas yang dibawa lembaga belum dibayarkan pajaknya. Kalau yang ada di dinas insyaallah sudah terbayarkan semuanya,” imbuhnya.

Disampaikannya, seharusnya yang meminjam aset dinas ini yang bertanggung jawab untuk membayar pajaknya. Karena di dinas tidak menganggarkan untuk itu.

“Kalau yang statusnya dipinjam bukan tanggung jawab kami. Tapi, begini, nanti akan kami komunikasikan dengan lembaga agar segera dibayar,” tuturnya.

Di sisi lain, kata Imam, ada beberapa kendaraan yang rusak dan sudah tidak bisa digunakan. Dia juga mengaku akan koordinasi untuk mengusulkan penghapusan aset.

“Ya kalau sudah tidak bisa digunakan, dan tidak bisa dioperasionalkan buat apa dibayar pajak. Nantilah kami koordinasikan segera dengan bidang aset,” ungkapnya.

Ada juga beberapa OPD yang tidak memberikan jawaban atau respons terkait temuan BPK ini.

Misalnya, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pasuruan.

Ada 7 motor belum bayar pajak.

Saat dihubungi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pasuruan, Lilik Widji Asri hanya menjawab dirinya sedang ada di rumah sakit.

Terpisah, Kabid Aset BPKPD Kabupaten Pasuruan, Dian Prasetyo menyebut, biasanya dalam berita acara pinjam pakai aset negara itu ada semacam perjanjiannya.

Di dalam perjanjiannya juga disebutkan hak dan kewajiban.

Biasanya, yang bertanggung jawab membayar pajak ini para peminjam atau pihak yang membawa aset ini.

Itu juga tertuang dalam Perbup Nomor 65 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 51 ayat 4.

Di sana disebutkan pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dengan pihak lain, biaya pemeliharaan menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyewa, peminjam, dan lainnya.

“Yang seharusnya bertanggung jawab ya pihak yang meminjam aset pemkab itu, bukan pemilik aset tersebut,” kata Dian, sapaan akrabnya.

Sedangkan untuk perkara yang STNK dan BPKB terbakar, ia mengaku sudah pernah koordinasi dengan instansi terkait dan biayanya tidak murah.

“Kalau soal usulan penghapusan aset, kami siap menindaklanjuti asalkan OPD mengusulkan penghapusan itu sesuai dengan mekanisme yang ada,” tutupnya.

Berita Terkini