Pasalnya, akses ke judi online semakin mudah hanya dengan internet dan gawai.
Dari aspek pengguna, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada sekitar 3,2 juta penjudi online di Tanah Air.
Sebesar 80 persen di antaranya bermain di bawah nilai Rp 100.000.
Pemerintah bahkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memberantas judi online, yang melibatkan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Satgas Pemberantasan Judi Online nantinya akan terbagi dalam beberapa aspek, antara lain penegakan hukum, pengaturan ruang siber hingga pengawasan transaksi keuangan.
Kominfo dan BSSN akan terlibat dalam aspek pengaturan ruang siber, termasuk memberantas aplikasi-aplikasi yang memuat konten judi online.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com