Berita Jombang

Nasib Kepala Disdikbud Jombang Imbas Video Bermesraan, Diperiksa Inspektorat, Kini Dibebastugaskan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo saat Dikonfirmasi Awak Media di Kantor Disdikbud Jombang.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) ambil alih proses pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang Senen dan Sekretaris Dinas (Sekdin) Dian Yunita Sari imbas skandal video yang diduga bermesraan. 

Penjabat (Pj) Bupati Jombang Teguh Narutomo mengatakan, saat ini tim gabungan Inspektorat yang terdiri dari 
Sekda Jombang, Inspektorat Jombang, BKPSDM Jombang, tim Inspektorat Jatim serta Tim Inspektorat Jenderal Kemendagri sedang melakukan pemeriksaan kepada Senen dan Dian serta pihak lain yang mungkin terlibat. 

"Saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Sesuai PP 94 Pasal 40, semua ASN yang sedang menjalani pemeriksaan akan dilakukan pembebasan sementara," ucapnya saat dikonfirmasi di Kantor Disdikbud Jombang pada Jumat (23/8/2024).

Untuk mempermudah pemeriksaan, keduanya kini sudah dibebaskan tugaskan sementara dari jabatannya. 

"Karena itu yang kami lakukan disini, Kepala Dinas beserta Sekretaris nya sedang dilakukan pemeriksaan kita bebaskan sementara," ujarnya. 

Baca juga: Sanksi Menanti jika Video Viral Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretarisnya Bermesraan Terbukti Benar

APIP sedang melakukan proses pemeriksaan, sebab itu keduanya untuk sementara dibebastugaskan dari jabatan definitif sebagai penjabat dinas. 

Nantinya kalau semua pemeriksaan sudah selesai dan kesimpulan sudah muncul dan menyatakan ada kesalahan di pihak personal akan kita berikan sanksi sejauh mana," ungkapnya. 

Baca juga: Imbas Dugaan Video Bermesraan, Kepala Disdikbud Jombang dan Sekretarisnya Diberhentikan Sementara

Ia menegaskan, jika memang terbukti benar, sanksi akan menunggu keduanya. 

"Kalau kesalahannya di aturan, kita akan dalami lagi, terburuk yah mungkin sanksinya ada sanksi ringan, sedang, berat bisa diberhentikan," pungkasnya. 

Baca juga: Kepala Disdikbud Jombang Akui Sosok dalam Video Viral Adalah Dirinya, Bantah Tengah Bermesraan

Berita Terkini