"Nah, kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu Undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas," jelas dia.
Namun, Dasco enggan berspekulasi terkait nasib RUU Pilkada ke depan, apakah akan ditunda atau tetap dilanjutkan.
Dia hanya mengatakan, pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang gak kuorum."
"Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR."
"Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," terang Dasco.
----
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.