TRIBUNJATIM.COM - Polisi menyebut mereka memastikan hak pendemo yang sudah ditangkapi.
Diketahui, total ada 301 pendemo yang ditangkap polisi pada pendemo penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta.
Terbaru, dari 301 pendemo itu, 112 pendemo sudah dipulangkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut, polisi memastikan memberikan hak kepada pedemo yang ditangkap.
Baca juga: Demo Penolakan Revisi UU Pilkada di Lumajang, Mahasiswa Berhasil Masuk Gedung DPRD
“Pada prinsipnya, hak para pihak yang sedang dilakukan penanganan oleh Polda Metro Jaya, hak-haknya pasti akan tetap diperhatikan ya,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Hak tersebut salah satunya adalah pendampingan hukum saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
“Ada anak dan perempuan yang dilakukan pemeriksaan kemarin itu juga didampingi oleh instansi terkait, KPAI,” ungkap Ade.
Menurut dia, hak-hak para pedemo yang ditangkap oleh pihak kepolisian ini merupakan komitmen Polda Metro yang harus dilaksanakan.
Di sisi lain, sebagian pedemo yang ditangkap polisi kini sudah dibebaskan.
Dari 301 pedemo yang ditangkap, 112 orang sudah dipulangkan.
Rinciannya, 105 pedemo dibebaskan oleh Polres Jakarta Barat, tujuh pedemo dipulangkan Polda Metro Jaya.
“Berarti 43 (dari 50 pedemo di Polda Metro Jaya) masih dilakukan pendalaman. Kemudian Jakarta Timur 143 orang, dan Jakarta Pusat masih dilakukan pendalaman. Nanti kami update lagi,” ungkap Ade.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.