Berita Viral

Curhat Anak Dipergoki Ibu Ikut Demo Lewat Siaran TV, Tak Izin Ortu, Bilangnya Main: Jangan Ditiru

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo di depan gedung DPR RI untuk menuntut revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

TRIBUNJATIM.COM - Dalam aksi demo RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) kemarin, ada satu momen lucu yang viral di media sosial.

Seorang anak kepergok ibunya ikut demo lewat siaran televisi.

Ia mulanya hanya bilang main ke ibunya.

Namun rupanya main yang dimaksud ialah main di depan gedung DPR RI untuk aksi protes RUU Pilkada.

Video yang merekam momen inipun beredar di media sosial X atau Twitter, diantaranya diunggah oleh akun mafiawasit, dikutip dari Tribun Jakarta pada Sabtu (24/8/2024).

Pantauan Tribun Jakarta, video tersebut memperlihatkan seorang pria berbaju kuning ikut demo di gedung DPR RI.

Baca juga: Pengorbanan Emak-emak Jualan Asongan saat Demo RUU Pilkada, Perihnya Gas Air Mata Rela Ditahannya

Pria tersebut tak meminta izin terlebih dulu kepada sang ibunda sebelum demo.

Terlihat dalam screenShot pesan, sang ibu bertanya apakah anaknya ikut demo.

"Avi ikut demo ya," tulis ibunya.

"Maeenn," jawab pria yang diduga bernama Avi.

Ternyata sang ibu melihat anaknya ikut demo dari siaran televisi.

Diduga Avi yang memakai baju kuning tersorot kamera stasiun televisi yang sedang melaporkan langsung.

Tangkapan layar video viral anak dipergoki ibunya ikut demo RUU Pilkada. (Twitter)

"Ini main ya," tulis ibunya sembari mengirim video bukti Avi ada di gedung DPR.

Seketika pria tersebut tak bisa mengelak lagi.

Avi akhirnya jujur sedang berada di gedung DPR.

"iyaa maen di dpr," tulis Avi pakai emoticon tertawa.

Dalam caption video tersebut, Avi mengatakan penting meminta izin orangtua.

"Jangan ditiru yages ini gak bener. Harusnya izin dulu. Tetep ketahuan kan wkwkw," tulis Avi.

Warganet pun dibuat ngakak dengan pengalaman Avi.

"Tetep harus atas izin ortu ya guys, semua mau turun tapi kalo ortu kita merasa khawatir diikutin aja
Ikut suarakan di sosmed kalian masing"

"jarang jarang kan main di dpr, sekali kali gapapa kan mah"

"Keciduk emak sendiri"

"Mana jaket lu ngejreng bener warna kuning lagi"

"Ya bener sih maen, maen ke dpr"

Baca juga: Aksi Pedagang Asongan Gratiskan Jualannya saat Demo di DPR RI Tuai Rasa Haru, Ramai Didoakan

Diberitakan sebelumnya, rakyat Indonesia berunjuk rasa di berbagai daerah memenangkan tuntutan RUU Pilkada, Kamis (22/8/2024).

DPR akhirnya membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang dinilai melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kendati demikian, para wakil rakyat itu enggan mengakui bahwa pembatalan revisi UU nomor 10 tahun 2016 itu bukan karena aspirasi masyarakat yang disuarakan lewat demonstrasi.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan, revisi UU Pilkada dibatalkan hanya semata-mata karena mengikuti tata tertib yang ada.

Sebab, rapat paripurna yang diagendakan berlangsung pukul 9.30 -10.00 WIB tidak kuorum, maka pengesahan pun tidak bisa dilakukan.

"Bahwa pada hari ini tanggal 22 Agustus Hari Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan selama 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa revisi Undang-Undang Pilkada tidak dapat dilaksanakan."

"Artinya pada hari ini, revisi Undang-Undang  Pilkada batal dilaksanakan," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Kalau harus mengadakan rapat paripurna lagi, maka mekanisme persiapannya juga harus dilaksanakan, sehingga tidak cukup waktu sebelum masa pendaftaran Pilkada serentak 2024 pada 27-29 Agustus 2024.

Ribuan mahasiswa dari berbagai kelompok dan universitas di Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Jatim, Jumat (23/8/2024) siang. (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra)

Dasco juga menegaskan, putusan MK berlaku pada pelaksanaan pesta demokrasi kali ini.

"Sesuai mekanisme yang berlaku, apa bila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib di DPR."

"Karena pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 sudah pada tahapan Pilkada. Kami tegaskan sekali lagi, karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa pada saat pendaftaran nanti, karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora," jelasnya.

Saat ditanya wartawan apakah alasan pembatalan pengesahan revisi UU tersebut dipengaruhi gelombang demo besar-besaran di berbagai daerah termasuk di depan gedung DPR sendiri, Dasco menyangkal.

Menurut dia, pembatalan pengesahan dilakukan secara otomatis ketika paripurna batal digelar, yaitu pukul 10.00 WIB. 

Sementara, pada pukul tersebut, massa pendemo disebutnya masih sepi.

Dasco juga memastikan, tidak ada komunikasi dengan Istana untuk keputusan pembatalan revisi UU Pilkada.

"Kalau pagi Anda monitor, bahwa tidak jadi dilaksanakan atau batalnya pengesahan itu jam 10 pagi. Jam 10 pagi itu belum ada massa, masih sepi."

"Dan tidak ada komunikasi apapun (dengan istana), tetapi karena kita mengikuti tata tertib aturan yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR," jelas Dasco.

"Setelah ditunda 30 menit dari 9.30 sampai 10.00 dan menurut tata tertib itu tidak dapat diteruskan, sehingga kita tidak jadi laksanakan," tambahnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Berita Terkini